Nasional / Politik dan Pemerintahan /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 20/09/2016 09:00 WIB

BK DPD Copot Irman Gusman dari Jabatan Ketua

Irman Gusman 1
Irman Gusman 1
JAKARTA_DAKTACOM: Badan Kehormatan DPD RI memberhentikan Irman Gusman sebagai Ketua DPD RI. Hal ini disampaikan oleh Ketua BK DPD RI AM Fatwa dalam rapat pleno sidang Badan Kehormatan yang berlangsung pada Senin (19/9) malam.
 
"Setelah melakukan pertimbangan dengan sejumlah pihak dan mendengarkan beberapa keterangan dari ahli hukum maka kami memutuskan untuk memberhentikan saudara Irman Gusman sebagai Ketua DPD RI karena dianggap telah melanggar pasal 52 mengenai tata tertib," jelasnya.
 
Saat ditanyai apakah Irman juga akan dicopot sebagai anggota DPD RI, Fatwa mengatakan hal tersebut baru akan dibahas dan diputuskan dalam sidang paripurna pada hari ini, Selasa (20/9).
 
"Kami belum sampai kesana, mengenai hal itu baru kami akan putuskan pada rapat paripurna. untuk saat ini hanya pemberhentian sebagai Ketua DPD saja," ungkapnya.
 
Seperti diketahui pada Sabtu sore lalu, KPK telah menetapkan Ketua DPD, Irman Gusman sebagai tersangka kasus suap pelolosan kuota impor gula untuk Provinsi Sumbar.
 
Dalam OTT yang dilakukan penyidik KPK pada Sabtu dini hari ditemukan barang bukti berupa uang senilai Rp 100 juta yang diterima Irman dari seorang pengusaha berinisial XSS.
 
Irman Gusman menjabat sebagai Ketua DPD RI selama dua periode yakni pada 2009-2014, dan 2014-2019. Kepemimpinannya sempat digoyang beberapa waktu lalu karena adanya usulan dari anggota untuk mengevaluasi kinerja para pimpinan DPD RI setiap 2,5 tahun.
Reporter :
Editor :
- Dilihat 2082 Kali
Berita Terkait

0 Comments