Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Senin, 19/09/2016 16:00 WIB

Dorong Penyerapan Anggaran, Pemkot Bekasi Mou dengan Kejaksaan Negeri Bekasi

Penandatanganan MoU SKPD Kota Bekasi dengan Kejari Bekasi
Penandatanganan MoU SKPD Kota Bekasi dengan Kejari Bekasi
BEKASI_DAKTACOM: Pemerintah Kota Bekasi kembali melakukan kerjasama atau MoU dengan Kejaksaan Negeri Bekasi tentang penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara (Datun)
 
Kerjasama ini telah dimulai sejak 2015. Dan kini hampir diseluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) termasuk 12 Kecamatan bisa memanfaatkan upaya konsultasi pendampingan dalam kelancaran kegiatan program Pemkot Bekasi.
 
Tujuan utama kerjasama ini diantaranya untuk mendapatkan pendapat, bantuan hukum dari pihak kejaksaan negeri apabila terjadi indikasi permasalahan di satu SKPD. Ujungnya kerjasama ini untuk mendorong penyerapan anggaran SKPD.
 
Kali ini, sebanyak 23 kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kota Bekasi dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Patriot Kota Bekasi menandatangani MoU dengan Kepala Kejaksaan Negeri Bekasi Didik Istiyanta, Senin, (19/9) di Kantor Kejaksaan Negeri Bekasi Jalan Veteran.
 
Wakil Waikota Bekasi H Ahmad Syaikhu didampingi Sekretaris Daerah Rayendra Sukarmadji menyaksikan penandatanganan Mou tersebut.
 
Dan lebih spesial, kali ini, MoU penandatanganan kerjasama ini juga disaksikan Kapolresta Bekasi Kota Umar Fana dan Dandim 0507 Wawan Kusnendar.
 
"Disaksikan Pak Kapolres dan Dandim ini momen spesial. Dan usai mou, pengguna anggaran SKPD tidak sungkan dan manfaatkan betul sarana konsultasi. Kita di pemerintah kota lebih tenang melaksanakan pembangunan karena didampingi penuh kejaksaan negeri," harap Wawali Ahmad Syaikhu.
 
Selain itu ia mengatakan dengan bantuan pihak kejaksaan ini potensi masalah bisa diantisipasi. Dan kedepan tercipta zero accident seperti permaslahan hukum apalagi bila terkait pejabat di Pemkot Bekasi.
 
"Ini peting agar kita selalu on the track dan berada di jalurnya untuk melaksanakan tugas dan tidak ada penyimpangan atau potensi penyimpangan yang akan terjadi," harap Wawali Ahmad Syaikhu.
 
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bekasi Didik Istiyanta melaporkan dari Mou yang telah dilakukan pihaknya dengan pemkot Bekasi masih ada beberapa SKPD sebelumnya belum memanfaatkan kerjasama.
 
Ia menyebutkan salah satu SKPD tersebut yakni Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Bekasi. Tidak berjalannya kerjasama dengan Dispenda sangat ia sayangkan apalagi sektor penagihan uang negara juga dilakukan pihaknya setelah diminta pendampingan dengan BPJS Ketenagakerjaan Bekasi untuk menagih uang negara di pihak penunggak.
 
"BPJS Ketenagakerjaan contohnya meminta pendampingan kami untuk membantu menagih tunggakan uang negara. Dan ini bisa dilakukan. Kejaksaan kami menjadi rujukan mengenai hal ini. Dan dari proses pendampingan tersebut sebanyak Rp 8.5 miliar uang negara kembali dan merupakan terbesar se-Indonesia," kata Kajari Didik saat didampingi para kasie kejaksaan negeri.
 
"Saya harap ini juga bisa dilakukan dinas Dispenda seperti tunggakan pajak dan konsultasi lainnya. Retribusi mana yang kurang nanti kami melakukan penagihan. Istilahnya bisa disebut, debt collector uang negara," pungkasnya.
 
Disampaikan 23 SKPD yang melakukan MoU dengan Kejaksaan Negeri ini yakni BPPT, BPLH, BKD, Bapusipda, BP3AKB, BPKAD, Bappeda, Dinas Pendidikan, Disbangkim, Dinas Perhubungan, Dinas Kebersihan, Disperindagkop, Disdukcapil, DP3JU, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Sosial, Disporbudpar, Dinas Perekonomian Rakyat, Dinas Kesehan, Dinas Tata Kota, Inspektorat, Satpol PP, dan Kantor Unit Layanan Pengadaan (ULP) ditambah PDAM Tirta Patriot.
Editor :
Sumber : Rilis Pemkot Bekasi
- Dilihat 1547 Kali
Berita Terkait

0 Comments