Senin, 19/09/2016 10:00 WIB
Pemkot Bekasi akan Bahas Pajak Tempat Minuman Beralkohol
BEKASI_DAKTACOM: Walkot Bekasi Rahmat Effendi mengakui izin menjual minuman keras (SIUPMB) diberikan pada Hotel dan THM untuk melayani tamu dari luar daerah. Karena itu Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan Kepwal yang isinya mengatur lokasi atau tempat diperbolehkanya menjual minuman beralkohol.
"32 tempat tertentu kebutuhan inklusif dan tidak terbuka. Ada orang tidak beragama masa kita tidak berikan sih, kalo aturan teknis tentang PAD nya kita belum liat, silahkan saja ke Dispenda," kata Walikota Bekasi Rahmat Effendi, Senin (19/9).
Dalam pengelolaan pajak atau retribusi miras saat ini masih digabungkan dengan pajak restoran. Dan menurut Rahmat Effendi berdasarkan evaluasi tahun ini sendiri naik dari tahun sebelumnya.
Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Dan Koperasi Kota Bekasi Aceng Solahudin pada Dakta mengatakan jika saat ini pihaknya sudah mengeluarkan sebanyak 32 SIUPMB bagi lima hotel 27 Tempat Hiburan Malam.
"Kita sudah mengeluarkan izin menjual minuman keras berdasarkan Kepwal hanya untuk Hotel Bintang saja dan hotel melati tidak boleh. Dari hotel ada lima dan sisanya THM atau tempat Karaoke," katanya.
Hotel Bintang lima di Kota Bekasi yang sudah mengantongi izin menjual minuman ber Alkohol masih menurut Aceng diantaranya Hotel Horison, Hotel Aston, Hotel Harris, Hotel Santika dan Hotel Amarossa.
"Jika ketahuan ada pelanggaran kita akan tindak. Penjual minuman harus punya bartender dan diminum di lokasi. Kita sudah cek tempatnya, nggak boleh diminum di luar," katanya.
Pajak minuman beralkohol menjadi potensi Pendapatan Asli Daerah di Kota Bekasi. Bahkan saat ini menurut Aceng, pajak tempat minuman beralkohol harus menjadi target PAD Kota Bekasi .
"Jika minuman datang itu sudah masuk biaya impor. Masuk pajak negara. Tinggal Kita di daerah awasi bill (struk pembayaran) di restoran hotel yang menjual minuman bralkohol sudah di potong PPN 10 persen atau belum," ungkapnya.
Masih menurut Aceng potensi pajak tempat menjual minuman beralkohol menjadi salah satu pendapatan baru bagi Kota Bekasi, dan saat ini bersama dinas terkait sedang dilakukan pembahasan dasar Hukum.
"Nggak ada di Bekasi untuk pajak tempat menjualnya, di luar daerah kayak Jakarta bayar kok pajak lokasi penjualan dari mulai hotel hingga THM ditarik oleh daerah," ujarnya.
Aceng Berharap agar Ceker atau UPTD Pendapatan dari Dispenda harus sering melakukan evaluasi PAD dari restoran dengan bertambahnya SIUPMB yang saat ini sudah dikeluarkan.
"Kita akan koordinasi dengan Dispenda. Karaoke kafe, timpat hiburan sejenis, dan hotel lebih diawasi PAD atau pajaknya. Dan Perindag juga mengeluarkan izin berdasar Kepwal. Dalam Kepwal diperbolehkan seizin walikota, setahun yang lalu Kepwal sudah keluaran di Kota Bekasi," jelasnya.
Reporter | : | Warso Sunaryo |
Editor | : |
- KH. Syaifuddin Siroj Resmi Menjadi Ketua Umum Kota Bekasi 2024-2029
- Karang Taruna Kota Bekasi Siap Bersatu, Pasca Pilkada 2024
- MES dan Perguruan Tinggi Berkolaborasi Sosialisasikan Ekonomi Syariah
- PNM Bekasi Gelar Program Budidaya Maggot dan Pengolahan Sampah di Medan Satria
- DPD KNPI Kota Bekasi Bantah, Memasang Spanduk dengan Nada Tendensius Terhadap Lembaga Kejaksaan
- Pengamat Berharap Komunikasi Intens antara PJ Walikota dengan Walikota - Wakil Walikota Terpilih Demi Keberlangsungan Kota Bekasi Kedepan
- Tri Adhianto dan Haris Bobihoe Menangkan Pilkada Kota Bekasi 2024 Hasil Rekapitulasi 12 Kecamatan
- Memasuki Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Bersama Forkopimda Kota Bekasi Tertibkan APK
- Ketua DDII Kota Bekasi Ustd Salimin Dhani,Ajak Warga Doakan dan Pilih Paslon no 3,Ridho.
- Mimpi Besar TOD Kota Bekasi, Dishub : Ini Tugas Bersama Seluruh Elemen
- Logistik Pilkada Sudah Sampai Gudang KPU Kota Bekasi
- Masyarakat Kota Bekasi, Padati Kampanye Rapat Umum Paslon Pilgub ASIH
- Ridho Semakin Diminati Masyarakat Jelang Pilkada
- #SemuaBisaUmroh Akan Berangkatkan 361 Jamaah ke Tanah Suci
- BAZNAS Kota Bekasi Salurkan Sembako Santri dan Beasiswa S2 Pesantren pada HSN 2024
0 Comments