Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 16/09/2016 16:00 WIB

Diduga PAD Miras di Kota Ihsan Masuk Kantong Pribadi

Ilustrasi Miras
Ilustrasi Miras
BEKASI_DAKTACOM: Komisi C DPRD Kota Bekasi mendesak Dinas terkait melakukan evaluasi dan sidak ke Hotel Berbintang dan tempat hiburan malam yang menjual miniman Keras.
 
"Peredaran miras di Bekasi Kota ini kan payung Hukumnya hanya Perwal dan di Perwal ada catatan bahwa hotel berbintang harus punya atau mengantongi izin menjual minuman (Surat izin usaha perdagangan-Minuman beralkohol), sekarang silahkan di cek dari Hotel dan THM yang jual minuman ada berapa yang punya izin dan yang nggak punya," ungkap Anggota Komisi C DPRD Kota Bekasi Heri Parani pada Jum'at (16/9).
 
Pihaknya bahkan menduga adanya Pendapatan Asli Daerah yang tidak transparan dalam peredaran miras di Kota Bekasi. Hal ini karena retribusi minuman beralkohol masih digabungkan dengan restribusi restoran di dalam pelaksanaanya.
 
"Bisa saja ada uang koordinasi antara oknum dari Pemkot dan pengelola, apalagi kalau yang nggak ada izin Khususnya maka itu jelas melanggar dan bisa disinyalir adanya setoran bawah tangan," ujarnya.
 
Padahal walikota meminta agar adanya peningkatan PAD di semua sektor akan tetapi keseriusan Dinas terkait dalam menjalankan tugas masih di pertanyakan.
 
Perda Miras, jelas Heri sudah melarang adanya Miras di Kota Bekasi, dengan adanya Perwal menjadi celah bagi pengusaha untuk menjual miras di Kota Bekasi, karena itu harus dilakukan pengawasan yang lebih ketat dan serius agar miras tidak beredar keluar dari aturan yang ada.
 
"Harusnya jualnya dan dikonsumsinya di tempat itu, tidak boleh dibawa keluar hotel, siapa yang bisa mengawasi itu,  ya pemerintah. Apalagi di tempat karaoke atau THM saja sekarang banyak disiapkan miras," katanya.
 
Hal senada diungkapkan Sekertaris Komisi D DPRD Kota Bekasi, Dedy Kusrady, menurutnya Perda Miras harus dikawal oleh satuan Polisi Pamong Praja sebagai penegak Perda, hingga nantinya akan efektif dan dapat mengikat.
 
"Jangan-jangan masuk kantong pribadi, itu retribusi. Satpol juga harus bertindak, razia dan sweping harus dilakukan. Di Kota Ihsan ini harusnya aturan yang sudah bagus diterapkan jangan hanya dibuat saja," katanya.
Reporter : Warso Sunaryo
Editor :
- Dilihat 1892 Kali
Berita Terkait

0 Comments