Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 16/09/2016 13:30 WIB

Distako Bekasi Ajukan Perda Atur Perumahan Cluster

BPPT Kota Bekasi Selidiki Pengembang Cluster Nakal
BPPT Kota Bekasi Selidiki Pengembang Cluster Nakal
BEKASI_DAKTACOM: Kabid Penataan Bangunan Dinas Tata Kota Bekasi Zikron mengatakan saat ini proses pembuatan Perda Pengembangan Perumahan Skala Kecil baru masuk tahapan di prolegda.
 
Badan legislasi DPRD Kota Bekasi juga sudah melakukan kunjungan ke beberapa daerah dan pusat untuk mengkaji usulan Perda penataan perumahan cluster ini.
 
"Perda Pengembangan Perumahan Sekala Kecil ini untuk mengatur perumahan cluster yang jumlah rumahnya di bawah 30 unit, dengan luas lahan di bawah 2000 M persegi," ujarnya pada Jum'at (16/9)
 
"Kita akan buat aturan cluster yang nggak masuk kategori perumahan, apakah akan dibolehkan apa justru dilarang. Karena ada temuan rumah cluster ngurus IMBnya rumah mandiri. Ini merugikan Pemkot untuk PSU nya," tambah Zikron.
 
Menurutnya jika perumahan dibangun di atas 30 unit memiliki kewajiban PSU sebanyak 6 persen. Dan jika cluster di bawah 30 unit maka akan mengurangi nilai atau luasan Fasos Fasum.
 
"Kita menyikapi hal-hal yang ditemukan kemarin, dimana banyak pengembang cluster mengakali Prasarana Sarana Utilitasnya, ini kan harus diperbaiki," katanya.
 
Zikron mengakui ratusan cluster di bawah 300 M saat ini berdiri di hampir semua kecamatan se Kota Bekasi. Dan pada aturanya jika bukan masuk kategori perumahan maka tidak ada kewajiban PSU.
 
"Kalau bukan perumahan tidak wajib PSU, Tapi kalau jalan pasti kan itu sarana, selokan juga pasti ada tapi kadang pengaturan lalu lintas serta Fasosnya masih belum bener," jelasnya.
 
Sebelumnya pemerintah Kota Bekasi sudah membuat Perda 16 tahun 2011 tentang penyediaan PSU, dan Perda 17 tahun 2011 tentang izin mendirikan perumahan.
Reporter : Warso Sunaryo
Editor :
- Dilihat 2014 Kali
Berita Terkait

0 Comments