Nasional / Politik dan Pemerintahan /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 15/09/2016 14:00 WIB

Anggota DPR: Terpidana Percobaan Harusnya Boleh Ikut Pilkada

Arsul Sani
Arsul Sani
JAKARTA_DAKATCOM: Anggota Komisi III, Arsul Sani menilai penghapusan hak politik bagi terpidana percobaan terlalu berlebihan.
 
"Semestinya pelarangan bagi para terpidana untuk maju sebagai calon kepala daerah harus dibuat klasifikasinya seperti korupsi, pelecehan seksual, atau penyalahgunaan narkoba. Itu baru boleh dilarang menjadi kepala daerah," katanya pada Kamis (15/9).
 
Namun apabila terpidana percobaan seperti dugaan pencemaran nama baik tetap dilarang berpolitik, maka hal tersebut dinilai terlalu berlebihan
 
"Kalo masih hukuman percobaan ya saya kira terlalu berlebihan mengingat pasal tersebut masih menjadi perdebatan dalam penyusunan RUU KUHP. Maka dari itu saya menilai aturan tersebut sebaiknya diklasifikasikan kembali demi adanya asas keadilan bagi seluruh warganegara," ungkapnya.
 
Sebelumnya, muncul polemik tentang pelarangan calon kepala daerah yang berstatus terpidana untuk mengikuti Pilkada.
 
Dalam rumusan norma sementara disebutkan, calon kepala daerah tidak berstatus sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Di samping itu calon kepala daerah tidak sedang menjalani  hukuman bebas bersyarat.
 
Terkait terpidana yang sedang menjalani hukuman pidana percobaan yang mencalonkan diri dalam Pilkada, hingga saat ini masih menimbulkan perdebatan.
Reporter :
Editor :
- Dilihat 1475 Kali
Berita Terkait

0 Comments