Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 15/09/2016 09:30 WIB

Bareskrim Serahkan Data 18 Aplikasi Kencan Gay ke Kemenkominfo

Ilustrasi Aplikasi kencan online
Ilustrasi Aplikasi kencan online
JAKARTA_DAKTACOM: Sebanyak 18 aplikasi sosial media untuk kaum gay diduga disalahgunakan untuk prostitusi dan perdagangan anak di bawah umur. 
 
Itu sesuai temuan Subdit Cyber Crime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri di iPad tersangka AR yang ditangkap di kawasan Puncak Bogor Jawa Barat. 
 
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya menegaskan, untuk pemblokiran aplikasi tersebut adalah wewenang Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo).
 
Pihak Bareskrim hanya memberikan informasi tersebut. "Tanya ke Kemenkominfo mereka yang tahu. Kita sudah berikan informasi," kata Agusng di Kompleks Mabes Polri, Rabu (14/9). 
 
Di dalam aplikasi media sosial khusus gay tersebut, tentunya ada profil dari pemakai aplikasi tersebut. Ketika ditanyakan apakah ada kemungkinan untuk menjerat para pengguna aplikasi, Agung menegaskan hanya yang mengeksploitasi anak yang ditangkap. 
 
"Jangan begitulah, hanya orang yang mengeksploitasi anak yang kita tangkap," tukasnya.
Editor :
Sumber : Okezone.com
- Dilihat 1819 Kali
Berita Terkait

0 Comments