Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 14/09/2016 13:00 WIB

Polsek Babelan Bekuk Pengedar Ganja

Ilustrasi pelaku kriminal
Ilustrasi pelaku kriminal
CIKARANG_DAKTACOM: Anggota Unit Reskrim Polsek Babelan, Polresta Bekasi, mengamankan tiga pengedar narkotika jenis ganja. Ketiga tersangka diamankan pada Selasa (13/9) sekitar pukul 23.00 WIB.
 
Menurut Kasubag Humas Polresta Bekasi, AKP Endang Longla, penangkapan tersangka bermula saat anggota Unit Reskrim Polsek Babelan mendapat informasi masyarakat, adanya transaksi narkotika. Lalu anggota polisi melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai yakni Jalan Raya Candrabaga, Desa Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
 
"Terduga sering bertransaksi di Jalan Raya Candrabaga, namun selalu lolos saat dilakukan penangkapan. Setelah tiga kali melakukan transaksi, baru terduga tertangkap bersama barang buktinya," ujar Endang Longla, Rabu (14/9).
 
Awalnya, polisi mengamankan dua tersangka yakni Firman (19) dan Karmin (19). Keduanya bermukim di Kelurahan Perwira, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi.
 
Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa empat amplop kecil ganja siap edar, satu bungkus rokok, dua buah ponsel, satu unit sepeda motor Smash, serta uang tunai Rp 25.000.
 
Kemudian polisi melakukan pengembangan, dan diperoleh, ganja tersebut merupakan milik Diki (19), warga Kelurahan Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi.
 
Kini ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.
Editor :
Sumber : Beritasatu.com
- Dilihat 1862 Kali
Berita Terkait

0 Comments