Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 13/09/2016 09:30 WIB

Polri Tetapkan 8 Tersangka Kasus Haji Ilegal

komjen pol syafruddin
komjen pol syafruddin
JAKARTA_DAKTACOM: Jumlah tersangka dalam kasus pemberangkatan 177 calon haji asal Indonesia ke Tanah Suci secara ilegal melalui Filipina, bertambah satu orang sehingga kini totalnya menjadi delapan orang tersangka.
 
"Saat ini ada delapan tersangka yang telah ditetapkan oleh Bareskrim. Kasus ini masih terus dikembangkan (penyidikannya)," kata Wakapolri Komjen Pol Syafruddin, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (12/9).
 
Menurutnya, dalam pengusutan kasus ini, pihaknya terus bekerja sama dengan kepolisian dan pemerintah Filipina. 
 
"Sekarang kerja samanya bukan antar kepolisian tapi G to G (government to government)," katanya.
 
Ia mengatakan hubungan bilateral Indonesia-Filipina semakin baik terutama setelah kunjungan Presiden Filipina Rodrigo Duterte ke Indonesia.
 
Kendati demikian Wakapolri tidak menyebut inisial nama tersangka.
 
Dalam kasus ini, sebelumnya, otoritas Filipina telah menetapkan lima tersangka. Sementara Bareskrim Polri telah menetapkan tujuh tersangka yang berasal dari lima agen perjalanan haji.
 
Mereka adalah Haji AS, BDMW, MNA, Haji MT,Haji F alias A, Haji AH dan ZAP.
 
Ketujuh tersangka tersebutdiproses dalam lima laporan polisi.
 
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 64 dan 63 UU No. 13/2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, dan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Editor :
Sumber : Antaranews
- Dilihat 1614 Kali
Berita Terkait

0 Comments