Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 09/09/2016 15:00 WIB

Pemkab Bekasi Minta Pembangunan Sekolah Tak Diambil Alih Pemprov

SMAN 1 Tambun Selatan
SMAN 1 Tambun Selatan
CIKARANG_DAKTACOM: Diberlakukannya Undang-undang nomor 23 Tahun 2014 mulai Oktober mendatang, mendorong pemerintah provinsi Jawa Barat mengambil alih kewenangan pemerintah daerah di Kota/Kabupaten.
 
Salah satunya pembangunan sekolah negeri tingkat SMA, dimana mulai penyelenggaraan pendidikan, guru serta kewajiban pembangunan sekolah akan dilakukan oleh pemerintah provinsi.
 
Tetapi hal itu justru dinilai akan memberatkan pemerintah daerah dimana masih banyak sekolah negeri tingkat SMA yang masih kurang.
 
Sekretaris Dinas Bangunan Kabupaten Bekasi, Hendri Lincoln, pada Jum'at (9/9) mengatakan aturannya memang seperti itu, tetapi pihaknya meminta supaya kewenangan pembangunan sekolah tetap diberikan ke pemerintah daerah.
 
"Apabila menjadi kewenangan provinsi maka sekolah yang masih kurang tidak akan terpenuhi dalam waktu dekat," jelasnya.
 
Hal ini dapat dilihat saat penerimaan peserta didik baru dimana masih banyak calon siswa yang tidak tertampung akibat kurangnya gedung SMA.
 
Sejauh ini menurut Hendri, jumlah sekolah negeri di tingkat SMA di tiap kecamatan hanya berjumah 3 sekolah, padahal idealnya harus lebih dari itu khususnya sekolah yang penduduknya padat agar siswa dapat seluruhnya tertampung.
 
Siswa di kabupaten Bekasi khususnya di SMA masih belum tertampung yang hanya sebesar 30 persen.
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1751 Kali
Berita Terkait

0 Comments