Jum'at, 09/09/2016 11:00 WIB
Soal Jabatan, Mantan Kadinsos Resmi Ajukan Gugatan ke PTUN
BEKASI_DAKTACOM: Mantan Kepala Dinas Sosial Kota Bekasi, Agus Darma, memastikan akan mengajukan gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pencopotan jabatan dirinya oleh pemerintah setempat.
"Hingga Rabu (7/9), berita acara terkait pencopotan jabatan saya belum juga diberikan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD), padahal saya sudah dipecat sejak 19 Juli 2016," katanya di Bekasi, Kamis (8/9).
"Agus menargetkan pegajuan gugatan sceara hukum ke PTUN Bandung akan dilayangkan pada Jum'at (9/9)," katanya.
Gugatan ini dilayangkan setelah ia berkonsultasi dengan kuasa hukum dari Persatuan Advokat Indonesia (Peradi).
Agus mengaku belum mengetahui latar belakang pencopotan jabatannya setelah dia berkarir sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Bekasi sejak 32 tahun lalu.
"Teguran tertulis saja tidak ada sama sekali, tahu-tahu saya dicopot tanpa alasan yang jelas," katanya.
Sanksi yang diterima dirinya dilakukan oleh Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Kota Bekasi.
Padahal, kata dia, bila melakukan kesalahan setidaknya harus diberi peringatan atau ruang untuk mengevaluasi kinerjanya.
"Pencopotan itu ada tahapannya, misalnya diberi surat peringatan untuk mengeveluasi kinerja. Tapi ini saya tidak dapat pemberitahuan," katanya.
Dengan pencopotan ini, maka status Agus hanya ASN biasa yang bertugas sebagai staf kantor Staf Ahli Kepala Bagian Tata Usaha Sekretariat Daerah Kota Bekasi.
Kepala Sub Bagian Hukum Pemerintah Kota Bekasi, Sugianto menyatakan, pemerintah daerah siap menghadapi gugatan hukum yang dilayangkan oleh Agus.
Gugatan ini, kata dia, akan dihadapi karena sudah menjadi tanggung jawab pihaknya untuk menyelamatkan kebijakan yang dibuat oleh pimpinan.
Bahkan dia berencana akan melibatkan pihak kejaksaan sebagai pengacara negara untuk mengawal kasus tersebut.
"Yah kalau Wali Kota Bekasi menghendaki kita libatkan pengacara negara. Tapi sebetulnya seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) harus siap menerima sanksi bila tidak mencapai kinerja yang diharapkan," katanya.
Editor | : | |
Sumber | : | Antaranews |
- KH. Syaifuddin Siroj Resmi Menjadi Ketua Umum Kota Bekasi 2024-2029
- Karang Taruna Kota Bekasi Siap Bersatu, Pasca Pilkada 2024
- MES dan Perguruan Tinggi Berkolaborasi Sosialisasikan Ekonomi Syariah
- PNM Bekasi Gelar Program Budidaya Maggot dan Pengolahan Sampah di Medan Satria
- DPD KNPI Kota Bekasi Bantah, Memasang Spanduk dengan Nada Tendensius Terhadap Lembaga Kejaksaan
- Pengamat Berharap Komunikasi Intens antara PJ Walikota dengan Walikota - Wakil Walikota Terpilih Demi Keberlangsungan Kota Bekasi Kedepan
- Tri Adhianto dan Haris Bobihoe Menangkan Pilkada Kota Bekasi 2024 Hasil Rekapitulasi 12 Kecamatan
- Memasuki Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Bersama Forkopimda Kota Bekasi Tertibkan APK
- Ketua DDII Kota Bekasi Ustd Salimin Dhani,Ajak Warga Doakan dan Pilih Paslon no 3,Ridho.
- Mimpi Besar TOD Kota Bekasi, Dishub : Ini Tugas Bersama Seluruh Elemen
- Logistik Pilkada Sudah Sampai Gudang KPU Kota Bekasi
- Masyarakat Kota Bekasi, Padati Kampanye Rapat Umum Paslon Pilgub ASIH
- Ridho Semakin Diminati Masyarakat Jelang Pilkada
- #SemuaBisaUmroh Akan Berangkatkan 361 Jamaah ke Tanah Suci
- BAZNAS Kota Bekasi Salurkan Sembako Santri dan Beasiswa S2 Pesantren pada HSN 2024
0 Comments