Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 07/09/2016 17:00 WIB

Di Jatiasih Syarat Perekaman E KTP Pakai Bukti Pelunasan PBB, Disdukcasip: Sebaiknya Jangan

twitter aduan
twitter aduan
BEKASI_DAKTACOM: Pembuatan E KTP di Kecamatan Jatiasih dikabarkan, pemohon harus menyertai bukti pelunasan PBB. Sejumlah warga menyayangkan adanya aturan tersebut apalagi permintaan perekaman E KTP belakangan ini meningkat drastis.
 
Seperti akun twitter @nchooy dan @WiwikWSP melalui twitter Radio Dakta menanyakan perihal aturan tersebut.
 
Dakta pada Rabu (7/9) menanyakan perihal tersebut ke Disdukcasip Kota Bekasi. Kabid Pendaftaran Informasi Penduduk (PIP), Nardi mengatakan sebenarnya tidak aturan yang berat dalam permohonan perekaman E KTP. Ia menjelaskan masyarakat cukup membawa foto copy Kartu Keluarga (KK) dan foto copy KTP lama.
 
"Mungkin itu kebijakan lokal (kecamatan) yang mengharuskan pemohon perekaman E KTP harus menyertai bukti laporan pelunasan PBB. Sebenarnya tidak seperti itu," kata Nardi.
 
Ia menjelaskan, batas akhir perekaman E KTP yakni pada akhir September terjadi peningkatan masyarakat ramai - ramai membuat E KTP. "Sebaiknya jangan dibarengi dengan syarat perekaman E KTP. Kalau bisa dilain waktu berbeda," papar Nardi.
 
Nardi meski demikian mengakui, kelurahan dan kecamatan ditargetkan pada bulan September masyarakat melunasi pembayaran PBB. Sehingga moment permohonan perekeman E KTP, dibarengi dengan syarat tambahan yakni menyertai bukti pelunasan PBB.
Reporter :
Editor :
- Dilihat 2695 Kali
Berita Terkait

0 Comments