Nasional / Kesehatan /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 06/09/2016 16:30 WIB

IDI: Tanpa Prodi DLP, Dokter Umum Bisa Tingkatkan Kompetensi

Ilustrasi alat medis
Ilustrasi alat medis
JAKARTA_DAKTACOM: Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia menyatakan bahwa dalam UU Pendidikan Dokter No 20 tahun 2013, soal Dokter Layanan Primer (DLP) sebaiknya dihapuskan.
 
Menurut Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia Prof I Oetama Marsis, tidak tepat jika pemerintah ingin meningkatkan kompetensi Dokter dengan membuka Prodi Dokter Layanan Primer.
 
“Konflik horizontal di layanan primer akan terjadi. Jangan mengadu dokter layanan primer dan dokter umum,” ucapnya.
 
Hal ini ia utarakan dalam acara audiensi dengan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan terkait revisi UU Pendidikan Dokter yang akan masuk dalam Prolegnas.
 
Dirinya melihat bahwa Prodi DLP yang nantinya akan dibiayai oleh APBN tidak layak berjalan sebagai program peningkatan kompetensi dokter.
 
"Biaya yang habis bisa miliaran, padahal bisa lebih efisien dengan modul pelatihan dari program Pengembangan Pendidikan Keprofesian Berkelanjutan (P2KB) dari IDI," paparnya.
 
marsis pun meminta Kementerian terkait untuk menunda pelaksanaan UU tersebut demi kepastian hukum, keadilan dan penataan sistem kedokteran yang lebih baik.
Editor :
Sumber : Rilis IDI
- Dilihat 2429 Kali
Berita Terkait

0 Comments