Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 02/09/2016 15:00 WIB

Polisi Ringkus Pelaku Pengoplos Gas Elpiji di Bintara

Pemalsu Gas 3 Kilo di Bintara Diamankan Pihak Kepolisian
Pemalsu Gas 3 Kilo di Bintara Diamankan Pihak Kepolisian
BEKASI_DAKTACOM: Polresta Bekasi Kota meringkus lima orang pelaku penjual gas oplosan di Bintara - Bks Barat. Pelaku berhasil ditangkap polisi ditempat persembunyiannya yang juga tempat menyuntik gas oplosan di Jl. Bintara 4 Rt. 008/01 Kel. Bintara - Bekasi Barat.
 
Kapolresta Bekasi Kota Kombes Umar Surya Fana mengatakan modus operandi pelaku memindahkan isi tabung gas elpiji 3 Kg ke tabung gas elpiji 12 Kg dan tabung gas elpiji 50 Kg. Dalam setiap pengerjaan, pelaku bekerja lima orang dengan sasaran penjualan untuk rumah makan dan industri.
 
"Caranya selang dipasang ditabung gas elpiji 3 Kg dengan tabung gas elpiji 12 Kg atau 50 Kg. Dengan perbandingan untuk tabung gas elpiji 12 Kg dioplos dari tabung gas elpiji 3 Kg sebanyak 3,5 tabung gas elpiji. Sedangkan untuk tabung gas 50 Kg dioplos dari tabung 3 Kg sebanyak 16 tabung gas," Kata Kombes Umar kepada Dakta di Mapolresta, Jumat (2/9).
 
Kombes Umar menambahkan dalam setiap transaksi ke konsumen, pelaku menjual gas elpiji 12 Kg Rp. 135.000/tabung atau setara isi berat 8 Kg/tabung. Sedangkan untuk gas elpiji 50 Kg dijual seharga Rp. 500.000/tabung dengan isi sekitar 48 Kg.
 
"Pelaku sudah melakukan bisnis haram ini sejak 1 tahun terakhit dengan memasarkan gas tersebut diwilayah Bintara Bekasi, Rawamangun dan Kayutinggi - Jaktim. Pelaku mendapat keuntungan sekitar Rp. 75jt/bulan," paparnya.
 
Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti: 1 unit mobil kijang warna merah nopol. B. 9402 KT,  1 unit mobil Suzuki pick up hitam nopol B. 9996 KAK, lima buah selang regulator, 14 tabung gas elpiji 50 Kg dan tutup tabung gas elpiji.
 
"Pelaku dikenakan pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 huruf a, b, dan c UU No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan atau pasal 32 ayat (2) jo pasal 30 UU RI No. 2 tahun 1981 tentang meterologi legal dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,-
Reporter :
Editor :
- Dilihat 2796 Kali
Berita Terkait

0 Comments