Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 02/09/2016 10:45 WIB

Nama Kelembagaan Kota Bekasi Resmi Berubah

Penandatangan Perda Perubahan Nama Kelembagaan di Gdg DPRD kota Bekasi
Penandatangan Perda Perubahan Nama Kelembagaan di Gdg DPRD kota Bekasi
BEKASI_DAKTACOM: Pemkot Bekasi melalui sidang paripurna DPRD, mengsahkan perda terkait perubahan nama kelembagaan. Sebelumnya DPRD Kota Bekasi, Rabu (31/8) malam menggelar rapat paripurna untuk membacakan keputusan terkait perda perubahan nama kelembagaan dilingkungan Pemkot Bekasi.
 
"Perubahan nama kelembagaan yakni sesuai dengan PP No. 18," kata Wawalkot Syaikhu  seusai menghadiri rapat paripurna kepada Dakta.
 
Hal lain menurut Syaikhu, perubahan kelembagaan untuk menyempurnakan kerja  yang nantinya harus disesuaikan RPJMD, RKPD maupun perencanaan APBD 2017.
 
"Dalam perubahan kelembagaan tersebut, ada lembaga atau dinas yang digabung dan berganti nama," tutur Syaikhu.
 
Sementara itu Sekda Kota Bekasi Rayendra Sukarmadji mengatakan, pada perubahan kelembagaan sejumlah lembaga atau dinas tercatat ada enam bertambah dan dua lembaga hilang atau bergabung dengan lembaga lain.
 
"Datanya saya gak hafal, datanya ada dikantor. Nanti saya lihat dulu biar gak salah ngomong," paparnya.
 
Ray menyebutkan seperti Dinas Tata Kota akan bergabung dengan Dinas Bina Marga Tata Air dan PU. Selanjutnya Dinas Penerangan Perbaikan dan Perawatan Jalan Umum (DP3JU) akan hilang.
 
"Humas Setda nantinya akan berubah nama menjadi Infokom dan berganti menjadi eselon 2. Selanjutnya RSUD dari sebelumnya setingkat eselon 2 berubah menjadi eselon 4 atau setara dengan UPTD," ujar Ray. 
Reporter :
Editor :
- Dilihat 2629 Kali
Berita Terkait

0 Comments