Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 02/09/2016 08:30 WIB

Kuasa Hukum Koruptor Incenerator Minta Pembantaran Tahanan

ilustrasi tahanan
ilustrasi tahanan
CIKARANG_DAKTACOM: Kejaksaan Negeri Cikarang Bekasi mempersilahkan kuasa hukum terdakwa kasus korupsi incenerator MSB mengajukan pembantaran di rumah sakit kepada majelis hakim.
 
Rabu (31/8) kemarin, terdakwa mantan kadinkes muharmansyah boestari menjalani sidang perdana di pengadilan tipikor Bandung, dalam sidang itu, msb dalam keadaan sakit dan kuasa hukumnya meminta agar majelis hakim mempermudah kliennya itu dipermudah menjalani perawatan di rumah sakit.
 
Kepala kejaksaan negeri Cikarang Bekasi, Risman Tarihon mempersilahkan terdakwa mengajukan pembantaran, dan hal itu merupakan kewenangan majelis hakim.
 
"Kita sebagai jaksa hanya menitipkan terdakwa di LP kebun waru untuk menjalani penahanan," katanya pada Kamis (1/9).
 
Risman menambahkan, terdakwa didakwa pasal 2 Undang-undang nomer 31 tahun 1999, junto UU nomer 20 tahun 2001, junto pasal 55 ayat 1.
 
Sementara itu dalam sidang lanjutan yang akan digelar rabu pekan depan, terdakwa tidak akan mengajukan ekspesi dan langsung mengandegakan keterangan saksi.
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1502 Kali
Berita Terkait

0 Comments