Nasional / Otomotif /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 01/09/2016 15:00 WIB

Angkutan Online Diwajibkan Ikut KIR

gojek
gojek
JAKARTA_DAKTACOM: Anggota Komisi V, Nizar Zahro menyatakan angkutan umum berbasis online tetap harus mengikuti regulasi yang telah ditetapkan oleh Kemenhub.
 
"Tidak bisa, pemerintah telah memberikan batas waktu bagi manajemen angkutan umum berbasis online selama 3 bulan untuk membentuk badan hukum dan melaksanakan uji KIR, sehingga tidak ada toleransi lagi bagi mereka yang melanggarnya," katanya pada Kamis (1/9).
 
Nizar berpendapat apabila mereka tidak mau melakukan uji KIR maka akan merugikan pengguna jasa mereka karena tidak ada jaminan akan kelayakan kendaraan tersebut untuk beroperasi.
 
"Regulasi yang dibuat oleh Kemenhub ini adalah demi azas keadilan bagi angkutan umum reguler yang telah mematuhi aturan tersebut selama bertahun-tahun. Jadi saya pikir Kemenhub harus memberikan sanksi bagi mereka yg melanggar aturan itu," paparnya.
 
Hari ini merupakan batas terakhir angkutan umum berbasis online untuk melengkapi semua persyaratan sesuai Peraturan Menteri Perhubungan tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek no 32/2016.
 
Sesuai dengan Permenhub tersebut, penyelenggaraan angkutan umum berbasis online tetap wajib didaftarkan atas nama perusahaan, STNK harus berbadan hukum, dan wajib melaksanakan uji KIR sebagaimana telah diatur dalam UU no 22/2009.
Reporter :
Editor :
- Dilihat 5058 Kali
Berita Terkait

0 Comments