Kamis, 01/09/2016 14:00 WIB
Anggota DPR Pertanyakan Teknis Hukum Kebiri
JAKARTA_DAKTACOM: Anggota Komisi VIII, Maman Imanulhaq meminta penjelasan pemerintah mengenai pelaksanaan teknis hukuman kebiri.
"Meskipun mayoritas fraksi di DPR menyetujui Perppu penerapan hukuman kebiri, namun mereka belum mendapatkan penjelasan mengenai pelaksanaan teknis dari hukuman tersebut. Hal inilah yang masih mengganjal kami untuk mengesahkan Perppu tersebut dalam rapat paripurna," katanya pada Kamis (1/9).
Maman menjelaskan akan lebih baik jika mereka menyediakan payung hukum terlebih dahulu dengan menyusun RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dan Perlindungan Anak yang sedang dibahas oleh Baleg saat ini.
"Dibandingkan berkutat pada pelaksanaan teknis, lebih baik kita fokus kepada payung hukumnya melalui RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dan Perlindungan Anak. Kami menargetkan tahun depan sudah disahkan mengingat semakin maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak belakangan ini," jelasnya.
Sebelumnya dikabarkan Ditipdeksus Mabes Polri telah membongkar kasus eksploitasi anak di bawah umur dengan tersangka AR saat melakukan penggerebekan di Cipayung, Bogor.
Sebagai Mucikari, AR menawarkan para anak asuhnya yang berjumlah 99 orang kepada para pelanggan penyuka sesama jenis melalui sosial media dengan bayaran di atas satu juta rupiah. Saat ini seluruh korban AR yang masih dibawah umur telah berada dalam perlindungan Kemensos dan KPAI untuk dilakukan rehabilitasi.
Reporter | : | |
Editor | : |
- Pelaku Penusukan Maut Bocah Pulang Mengaji di Cimahi Ditangkap Polisi
- Komnas HAM: Gas Air Mata Penyebab Utama Tragedi Kanjuruhan
- Kapolri Pastikan Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba
- Polri Naikkan Tragedi Kanjuruhan Jadi Penyidikan, Tersangka Segera Ditetapkan
- Polri Libatkan Kompolnas Awasi Investigasi Tragedi Kanjuruhan
- Putri Candrawathi Akhirnya Resmi Ditahan
- Polri Limpahkan Tersangka Ferdy Sambo dkk ke Kejaksaan Pekan Depan
- Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri!
- Gubernur Papua Lukas Enembe Diduga Alirkan Uang ke Rumah Judi di Luar Negeri
- Motif Penganiayaan Santri Pondok Gontor hingga Tewas, Diduga karena Masalah Kekurangan Alat
- Pakar Pidana Sebut Penganiayaan Santri Gontor Bisa Dikualifikasikan Pembunuhan
- IPW Yakin Motif Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Hanya Alibi
- LPSK Sebut Bharada E Sempat Emosi Saat Rekonstruksi karena Tak Sesuai
- 3 Poin Kasus KM 50 yang Disinggung Laskar FPI ke Kapolri
- Kapolri: Motif Pembunuhan Brigadir J Pelecehan atau Perselingkuhan
0 Comments