Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 01/09/2016 14:00 WIB

Anggota DPR Pertanyakan Teknis Hukum Kebiri

Ilustrasi korban kekerasan seksual
Ilustrasi korban kekerasan seksual
JAKARTA_DAKTACOM: Anggota Komisi VIII, Maman Imanulhaq meminta penjelasan pemerintah mengenai pelaksanaan teknis hukuman kebiri.
 
"Meskipun mayoritas fraksi di DPR menyetujui Perppu penerapan hukuman kebiri, namun mereka belum mendapatkan penjelasan mengenai pelaksanaan teknis dari hukuman tersebut. Hal inilah yang masih mengganjal kami untuk mengesahkan Perppu tersebut dalam rapat paripurna," katanya pada Kamis (1/9).
 
Maman menjelaskan akan lebih baik jika mereka menyediakan payung hukum terlebih dahulu dengan menyusun RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dan Perlindungan Anak yang sedang dibahas oleh Baleg saat ini.
 
"Dibandingkan berkutat pada pelaksanaan teknis, lebih baik kita fokus kepada payung hukumnya melalui RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dan Perlindungan Anak. Kami menargetkan tahun depan sudah disahkan mengingat semakin maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak belakangan ini," jelasnya.
 
Sebelumnya dikabarkan Ditipdeksus Mabes Polri telah membongkar kasus eksploitasi anak di bawah umur dengan tersangka AR saat melakukan penggerebekan di Cipayung, Bogor.
 
Sebagai Mucikari, AR menawarkan para anak asuhnya yang berjumlah 99 orang kepada para pelanggan penyuka sesama jenis melalui sosial media dengan bayaran di atas satu juta rupiah. Saat ini seluruh korban AR yang masih dibawah umur telah berada dalam perlindungan Kemensos dan KPAI untuk dilakukan rehabilitasi.
Reporter :
Editor :
- Dilihat 1607 Kali
Berita Terkait

0 Comments