Nasional / Politik dan Pemerintahan /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 31/08/2016 11:15 WIB

ASPEK Indonesia: Pengemplang Pajak Tak Patut Dapat Amnesty

Suasana persidangan Mahkamah Konstitusi   Copy
Suasana persidangan Mahkamah Konstitusi Copy
JAKARTA_DAKTACOM: Mirah Sumirat, SE, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) mendesak Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan gugatan Judicial Review atas Undang Undang Tax Amnesty.
 
Menurutnya, konglomerat pengemplang pajak serta Wajib Pajak yang menyembunyikan dananya di luar negeri, tidak sepantasnya mendapatkan pengampunan pajak.
 
"Seharusnya mereka diberikan sanksi yang lebih berat, bukan malah diberikan pengampunan," katanya pada Rabu (31/8).
 
Sidang perdana JR UU Tax Amnesty yang akan dilaksanakan hari ini, Rabu tanggal 31 Agustus 2016, akan dikawal oleh aksi ribuan buruh dari berbagai daerah. 
 
Aksi unjuk rasa di gedung Mahkamah Konstitusi tersebut, dimaksudkan untuk memberikan dukungan kepada Majelis Hakim yang menyidangkan Judicial Review, agar berani mengambil keputusan yang berpihak pada kepentingan seluruh rakyat Indonesia.
 
"Jika target Pemerintah adalah untuk menambah pendapatan pajak Negara, seharusnya bukan dengan jalan Tax Amnesty, yang hanya memanjakan para pengemplang pajak! Serta mengorbankan rakyat menengah ke bawah yang jumlahnya mayoritas, yang selama ini justru telah taat membayar pajak!" tegasnya.
 
Editor :
Sumber : Rilis ASPEK
- Dilihat 1465 Kali
Berita Terkait

0 Comments