Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Senin, 29/08/2016 16:30 WIB

Syaikhu: Dirut RSUD Baru Juga Pasti Berhutang

Wakil Walikota Bekasi Ahmad Syaikhu 4
Wakil Walikota Bekasi Ahmad Syaikhu 4
BEKASI_DAKTACOM: Wakil Walikota Bekasi Ahmad Syaikhu yang juga mantan Auditor BPK menegaskan utang obat RSUD Kota Bekasi dibolehkan 
 
"Kalau kita liat Permendagri no 61/2007 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan Blud dibolehkan hutang obat, bahkan itu poinya dengan alasan pelayanan kepada masyarakat, Blud pengelolaan keuanganya berbeda," ungkap Syaikhu.
 
Menurut Ahmad Syaikhu RSUD Kota Bekasi terdesak untuk tetap ada persediaan obat ditengah meningkatknya jumlah Masyarakat yang berobat di RSUD Kota Bekasi. 
 
Saat ini masih menurut Politisi itu, Dengan meningkatnya Pasien di RSUD dengan pelayanan BPJS dan SKTM memungkinkan adanya piutang sehingga dengan terpaksa maka harus ada kebijakan utang untuk menutupi kekurangan obat.
 
"Kas nya nggak ada karena piutang disisi lain penyiapan dan pemenuhan obat harus selalu ada. Ini masalah nyawa orang. Utang di bolehkan sesuai permen. Makanya di buat Blud karena pelayanan harus fleksibel, jadi nggak harus dana daerah. Meskipun laporan ahirnya aja harus masuk ke daerah. Kondisi memaksa sangat mungkin untuk berhutang apalagi triwulan pertama dan kedua," ungkap Syaikhu.
 
Jika di lihat dalam Permen nomor 61 tahun 2007 pasal 87 bab 12 pelaksanaan anggaran Permen di jelaskan bahwa Blud dapat melakukan pinjaman atau utang sehubungan dengan kegiatan operasional dan atau perikatan pinjaman dengan pihak lain.
 
"Makanya saya nggak yakin jika Dirut baru nggak ngutang ," Katanya.
Reporter : Warso Sunaryo
Editor :
- Dilihat 1505 Kali
Berita Terkait

0 Comments