Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 14/04/2015 18:59 WIB

Polisi Sita Rumah Pengolahan Bumbu Kadaluarsa

Kapolresta Bekasi  Rudi Setiawan (Kanan) Bersama Kasat Narkoba (Tengah) Memperlihatkan Bumbu Kering
Kapolresta Bekasi Rudi Setiawan (Kanan) Bersama Kasat Narkoba (Tengah) Memperlihatkan Bumbu Kering
BEKASI_DAKTACOM: Polresta Bekasi menyita sebuah industri rumahan tempat pembuatan bumbu kering kadaluarsa yang biasa beredar di masyarakat. Rumah tersebut berlokasi di Kp. Rawabugel, Margamulya, Bekasi Utara.  
 
Kapolresta Bekasi Kota, Kombes Pol Rudi Setiawan mengatakan bumbu kering tersebut kerap diperjualbelikan, khususnya untuk jajanan anak-anak. Ia menjelaskan dari pengolahan bumbu tersebut pemilik meraciknya dengan berbagai rasa, yakni rasa keju, balado dan bumbu tabur goreng lainnya.
 
"Untuk kebutuhan stok bumbu kering, pemilik membeli dari pabrik pembuatan mie instan yang sudah kadaluarsa, kemudian diracik dicampur dengan bumbu perasa, dan dikemas lalu diedarkan kemasyarakat di sekitar wilayah Bekasi," ujarnya dilokasi kejadian, Selasa (14/04/15).
 
Pihak kepolisian bersama BPOM tengah melakukan kajian terkait bahan yang digunakan oleh pelaku.
 
"Kita bersama BPOM tengah memeriksa kandungan zat yang ada dibumbu tersebut. Karena tidak tercantum komposisi bahan pembuatannya," papar Kapolres Rudi.
 
Kepolisian kini telah memeriksa CS selaku pemilik industri rumahan dan 2 orang karyawannya. 
 
Keuntungan yang diraup perhari dari industri rumahan tersebut mencapai omset hingga Rp.3 juta/hari.
 
"Para pelaku bisa dikenakan pasal berlapis yakni, Pasal 62 ayat 1 UU RI No. 8 tahun 1999, pasal 140 UU RI No. 18 tahun 2012 dan pasal 142 UU RI No. 18 tahun 2012 tentang pangan dan perlindungan konsumen," jelasnya.
Reporter :
Editor :
- Dilihat 2536 Kali
Berita Terkait

0 Comments