Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 24/08/2016 10:30 WIB

KPP Pratama Bekasi Layani Sembilan Peserta Amnesti Pajak

Ilustrasi Kantor Pelayanan Pajak
Ilustrasi Kantor Pelayanan Pajak
BEKASI_DAKTACOM: Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bekasi, Jawa Barat, mencatat sembilan wajib pajak di wilayahnya telah memanfaatkan tawaran Amnesti Pajak dengan total tebusan senilai Rp2,52 miliar.
 
"Kami masih terus menggencarkan sosialisasi program Amnesti Pajak sejak diberlakukan pada 1 Juli 2016," kata Kepala KPP Pratama Bekasi Agus Hernawanto Purnomo di sela sosialisasi kepada 250 wajib pajak di Hotel Harris Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (23/8) siang.
 
Agus mengaku ada 93 wajib pajak yang berkonsultasi pada Kantor Pajak tapi baru sembilan yang sudah melaporkan harta dan membayarkan tebusannya.
 
Sementara itu, pelaksanaan sosialisasi itu merupakan lanjutan dari acara serupa yang lebih dulu digelar di Bandung yang dihadiri Presiden Joko Widodo, beberapa waktu lalu.
 
Saat itu, kata dia, sebanyak 140 wajib pajak di wilayah KPP Pratama Bekasi diundang hadir ke acara tersebut.
 
"Sosialisasi semacam ini masih akan kami lakukan, bahkan jemput bola langsung ke wajib pajak juga akan dilakukan untuk menjelaskan langsung seputar amnesti pajak," katanya.
 
Tak hanya itu, sepanjang diberlakukannya program ini hingga 31 Maret 2016, KPP Pratama Bekasi juga membuka pelayanan setiap hari, termasuk Sabtu dan Minggu. 
 
Bahkan pelayanan terbuka bagi seluruh wajib pajak meski tidak berdomisili di wilayah tugas KPP Pratama Bekasi.
 
"Jadi kalau ada warga luar daerah yang ingin memanfaatkan program ini tidak perlu pulang kampung dulu, di KPP Pratama Bekasi pun bisa dilakukan proses pengampunannya," katanya.
 
Agus memastikan para wajib pajak yang ingin memanfaatkan program ini terjaga kerahasiaannya berupa identitas, profesi maupun domisili.
 
Pelayanan pun dilakukan di ruangan khusus yang tertutup dari khalayak ramai. 
 
Bahkan petugas pajak yang melayaninya pun tidak diperkenankan membawa telepon genggam atau alat dokumentasi lainnya.
 
"Kerahasiaan wajib pajak terjamin, bahkan sanksi penjara siap menjerat jika ada petugas pajak yang membocorkan data-data rahasia tersebut," katanya. 
Editor :
Sumber : Antaranews
- Dilihat 1692 Kali
Berita Terkait

0 Comments