Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 24/08/2016 09:00 WIB

Pemkab Bekasi Bentuk Tim Verifikasi Penerima Hibah

Ilustrasi Dana Bantuan
Ilustrasi Dana Bantuan
CIKARANG_DAKTACOM: Pemerintah Kabupaten Bekasi membentuk tim verifikasi untuk menyeleksi pemberian bantuan hibah bagi lembaga keagamaan.
 
Kabag Administrasi Kesra Pemkab Bekasi, Iyan Priyatna mengatakan sesuai dengan permendagri nomer 14 tahun 2014, pihaknya membentuk tim verifikator agar penerima bantuan sesuai dengan peraturan tersebut.
 
Menurutnya, dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa lembaga ataupun yayasan penerima bantuan hibah dari Pemkab Bekasi harus berbadan hukum, sudah berdiri 3 tahun. 
 
"Dan tidak boleh menerima bantuan berturut-turut," tegasnya pada Selasa (23/8).
 
Iyan menambahkan, pihaknya juga terus memberikan sosialisasi bagi tiap yayasan agar dapat memenuhi syarat yang sudah diatur sehingga pemerintah daerah dapat menerima bantuan hibah.
 
"Sejauh ini sudah banyak yayasan yang mengajukan proposal bantuan hibah tetapi masih dilakukan verifikasi terlebih dahulu," katanya.
 
Sementara itu, tahun lalu dari sekitar 2000 proposal yang masuk hanya sebanyak 170 yayasan yang diberikan bantuan hibah, karena yayasan yang mengajukan proposal banyak yang belum berbadan hukum.
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1693 Kali
Berita Terkait

0 Comments