Nasional / Politik dan Pemerintahan /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 24/08/2016 06:00 WIB

Pemerintah Pulihkan Kewarganegaraan Arcandra

Menteri ESDM Archandra Tahar
Menteri ESDM Archandra Tahar
JAKARTA_DAKTACOM: Pengamat Hukum Internasional, Hikmahanto Juwana menilai pemerintah dapat mengembalikan status kewarganegaraan Arcandra Tahar melalui dua opsi.
 
"Akibat kasus ini, status kewarganegaraan dari Arcandra menjadi stateless dan pemerintah harus bertanggung jawab atas hal tersebut. Sebab dengan menyebutkan sumpah jabatannya sebagai menteri, maka otomatis ia kehilangan kewarganegaraan AS-nya," paparnya pada Selasa (23/8).
 
Menurutnya, pemerintah dapat mengembalikan kewarganegaraan Arcandra melalui dua opsi yakni dalam pasal 20 dimana seseorang yang mempunyai prestasi dan demi kepentingan negara bisa mendapatkan kewarganegaraan Indonesia melalui persetujuan DPR RI dan pasal 31 atas dasar telah tinggal di Indonesia selama 5 tahun berturut-turut atau total 10 tahun.
 
Pemerintah juga diminta untuk tetap menggunakan keahlian Arcandra meskipun tidak di ranah eksekutif mengingat dirinya memiliki tujuh hak paten terkait sektor pertambangan dan energi.
 
Polemik kewarganegaraan ganda yang dimiliki Arcandra Tahar ini membuat dirinya menjadi menteri dengan masa jabatan tersingkat yakni selama 20 hari.
Reporter :
Editor :
- Dilihat 1999 Kali
Berita Terkait

0 Comments