Selasa, 23/08/2016 09:00 WIB
Pemkot Bekasi Advokasi ASN Berkewarganegaraan Ganda
BEKASI_DAKTACOM: Pemerintah Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat mengadvokasi seorang aparatur sipil negara (ASN) pemerintah setempat yang dipecat akibat memiliki kewarganegaraan ganda.
"Kami sedang mengupayakan advokasi kepada yang bersangkutan di Badan Kepegawaian Negara dengan latar belakang kinerjanya yang saya nilai baik," kata Sekretaris Daerah Kota Bekasi Rayendra Sukarmadji, di Bekasi, Senin (22/8).
ASN yang dimaksud bernama Joaninha De Jesus Carvalho atau dikenal dengan Nina, selama ini bertugas menjadi salah satu satu staf pelaksana di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi.
Nina diketahui telah mengabdi sebagai ASN di Pemerintahan Kota Bekasi selama 14 tahun, terhitung sejak tahun 2002.
Warga Perumahan Galaxy, Bekasi Selatan itu dipecat secara tidak hormat berdasarkan rekomendasi yang dikeluarkan BKN melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi terhitung 10 Juni 2016 dengan alasan terdeteksi sebagai warga negara Timor Leste.
"Kewarganegaraan Nina terdeteksi karena yang bersangkutan menandatangani sebuah berkas yang mencantumkan kewarganegaraannya, sehingga oleh BKN direkomendasikan untuk dipecat," katanya pula.
Menurut Rayendra, penilaiannya terhadap kinerja Nina diketahui saat dirinya menjabat sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
"Nina pernah menjabat sebagai ajudan saya saat saya menjabat sebagai Kepala Disdukcapil selama delapan bulan pada 2012. Kinerjanya bagus," katanya lagi.
Rayendra mengaku prihatin dengan sanksi pemecatan yang dilakukan BKN, mengingat Nina saat ini berperan sebagai orang tua tunggal terhadap anaknya setelah ditinggal meninggal oleh suaminya.
"Saya tahu kabar pemecatan Nina itu dari media sosial. Saya benar-benar prihatin. Yang seperti ini harus kita bela," katanya pula.
Secara terpisah Nina mengaku sangat kecewa atas pemecatan yang dilakukan BKN terhadap dirinya.
"Saya menerima SK dan surat pemecatan itu pada 15 Juni 2016. Saya dipanggil oleh atasan dan diberi surat pemecatan," katanya.
Nina mengaku tudingan bahwa dirinya berkewarganegaraan ganda datang dari petugas Tabungan Pensiun (Taspen) Pusat yang menemukan surat pernyataan bahwa dirinya bukan warga negara Indonesia, melainkan warga negara Timor Leste dan telah mencairkan sejumlah uang Taspen yang tidak diketahui nominalnya.
"Jadi ada pihak Taspen yang mendatangi saya dan memberikan surat pernyataan bahwa saya bukanlah warga Indonesia. Mereka juga bilang kalau saya telah mencairkan sejumlah uang. Padahal saya tidak pernah membuat surat pernyataan seperti itu, dan saya belum pernah melakukan pengklaiman uang di Taspen," katanya lagi.
Editor | : | |
Sumber | : | Antaranews |
- KH. Syaifuddin Siroj Resmi Menjadi Ketua Umum Kota Bekasi 2024-2029
- Karang Taruna Kota Bekasi Siap Bersatu, Pasca Pilkada 2024
- MES dan Perguruan Tinggi Berkolaborasi Sosialisasikan Ekonomi Syariah
- PNM Bekasi Gelar Program Budidaya Maggot dan Pengolahan Sampah di Medan Satria
- DPD KNPI Kota Bekasi Bantah, Memasang Spanduk dengan Nada Tendensius Terhadap Lembaga Kejaksaan
- Pengamat Berharap Komunikasi Intens antara PJ Walikota dengan Walikota - Wakil Walikota Terpilih Demi Keberlangsungan Kota Bekasi Kedepan
- Tri Adhianto dan Haris Bobihoe Menangkan Pilkada Kota Bekasi 2024 Hasil Rekapitulasi 12 Kecamatan
- Memasuki Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Bersama Forkopimda Kota Bekasi Tertibkan APK
- Ketua DDII Kota Bekasi Ustd Salimin Dhani,Ajak Warga Doakan dan Pilih Paslon no 3,Ridho.
- Mimpi Besar TOD Kota Bekasi, Dishub : Ini Tugas Bersama Seluruh Elemen
- Logistik Pilkada Sudah Sampai Gudang KPU Kota Bekasi
- Masyarakat Kota Bekasi, Padati Kampanye Rapat Umum Paslon Pilgub ASIH
- Ridho Semakin Diminati Masyarakat Jelang Pilkada
- #SemuaBisaUmroh Akan Berangkatkan 361 Jamaah ke Tanah Suci
- BAZNAS Kota Bekasi Salurkan Sembako Santri dan Beasiswa S2 Pesantren pada HSN 2024
0 Comments