Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Senin, 22/08/2016 16:30 WIB

28 Bangli di Lahan PT Timah Mustika Jaya Dibongkar

Penggusuran Bangli
Penggusuran Bangli
BEKASI_DAKTACOM: Pembongkaran bangunan liar dilahan PT. Timah Tbk Persero kelurahan Mustikasari, kecamatan Bantar Gebang, kota Bekasi dilakukan oleh Dinas Tata Kota bidang Wasdal dan unsur samping dari Kodim 0507, Koramil, Pol PP Kota Bekasi, Setda kota Bekasi bagian Hukum dan Investasi, Senin (22/8).
 
Sebanyak 28 bangunan liar di wilayah RT 001/05 dan RT 001/03 dibongkar paksa petugas Satpol PP dengan menggunakan 2 unit alat berat excavator yang disiapkan di lokasi bangunan liar lahan milik PT. Timah Tbk Persero. Tidak ada perlawanan dalam aksi pembongkaran tersebut dan berjalan dengan lancar serta kondusif.
 
Sebelumnya pihak kelurahan mengaku sudah memberikan surat pemberitahuan pembongkaran sebelum lebaran lalu, surat pemberitahuan tahapan pertama, kedua dan ketiga sudah diberikan kepada warga penghuni bangunan liar di dua RT tersebut, kata Lurah Mustikasari Deden Y.S kepada saluransatu.com
 
Sementara itu pihak kuasa hukum warga sempat mendatangi lurah Mustikasari untuk memintai pertanggungjawaban atas pembongkaran bangunan tersebut,
 
"pembongkaran bangunan liar ini sepenuhnya dilakukan oleh Dinas Tata Kota khususnya bidang Wasdal silahkan anda langsung kesana untuk mengajukan gugatan hukumnya, dan pihak PT. Timah Tbk sendiri juga sudah menyiapkan tim advokasinya" terang Deden.
 
Warga penghuni bagunan liar umumnya mereka para pendatang dan bukan dari wilayah kelurahan Mustikasari, sedangkan warga Kelurahan Mustikasari hanya penggarap sawah saja dan sewaktu-waktu akan dibongkar mereka sudah siap untuk keluar dari lokasi dengan rela karena ada perjanjian MoU antara warga yang menggunakan lahan PT. Timah dengan Kelurahan Mustikasari, jelas Deden.
 
Terkait antisipasi pasca pembongkaran bangunan liar hari ini pihak Kelurahan juga mengimbau agar warga yang terkena pembongkaran bangunannya untuk segera mengambil material bangunan serta barang-barangnya yang masih bisa digunakan.
 
"Pihak PT Timah tidak menyediakan relokasi, maka selama 30 hari kedepan warga yang bangunannya terkena bongkar dipersilahkan mengangkut material pembongkaran"
 
Lebih lanjut Deden juga berharap kepada pihak pemilik lahan PT Timah Tbk segera membuat pagar pembatas lahan miliknya, apalagi lahan milik PT Timah Tbk yang berkantor pusat di Pangkal Pinang, Blitung ini tersebar dibeberapa titik di wilayah kelurahan Mustikasari.
 
"Kalo pemilik lahan tidak melakukan pemagaran dispastikan akan kembali digunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab" tegasnya.
Reporter :
Editor :
- Dilihat 1908 Kali
Berita Terkait

0 Comments