Sabtu, 20/08/2016 13:00 WIB
Dua Peserta Seleksi Direksi PDAM Tirta Bhagasasi Menggugat
BEKASI_DAKTACOM: Dua dari delapan kandidat seleksi direksi Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bhagasasi Bekasi mengajukan gugatan pidana dan perdata atas jalannya proses seleksi yang diduga cacat hukum.
"Gugatan perdata kami layangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan gugatan pidana kami layangkan ke Polda Metro Jaya atan nama klien kami kandidat Taufik dan Asep," kata kuasa hukum kedua kandidat, Sulaiman di Bekasi, Jum'at (19/8).
Pernyataan itu disampaikan Sulaiman menyikapi pelaksanaan pelantikan terhadap kandidat terpilih yakni Usep Rahman Salim sebagai direktur utama dan Maman Sudarman selaku direktur umum untuk periode 2016-2020, Jum'at pagi.
Menurut dia, pelantikan itu seharusnya tidak dilaksanakan mengingat proses hukum yang tengah berjalan atas gugatan dua kliennya.
"Gugatannya kami layangkan pada 2 Agustus 2016, sedangkan pekan depan sudah memasuki agenda jawaban dari tergugat. Proses hukum saat ini sedang berjalan, harusnya Bupati Bekasi Neneng tidak dulu melantik pemenangnya," katanya.
Dikatakan Sulaiman, gugatan tersebut dilatarbelakangi rangkaian proses seleksi yang diduga melanggar ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum.
Sejumlah ketentuan rekrutmen yang dianggap merugikan kliennya itu di antaranya perihal batasan usia peserta minimum 50 tahun untuk kandidat eksternal dan 55 tahun untuk kandidat internal.
"Kandidat terpilih sudah melampaui batas usia yang disyaratkan tim seleksi, tapi kenapa tetap dimenangkan," katanya.
Pihaknya juga mempertanyakan independesi tim seleksi atas pelaksanaan seleksi yang terkesan tertutup kepada kandidat lain.
"Sejak awal pendaftaran hingga proses pelantikan, klien kami tidak pernah diinformasikan tahapan demi tahapannya. Tiba-tiba muncul pelantikan secara mendadak di kantor Bupati Bekasi pukul 06.30 WIB tadi," katanya.
Upaya pelantikan pun, kata dia, tidak melibatkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi selaku salah satu pemegang saham di PDAM Tirta Bhagasasi.
"Seharusnya Bupati Bekasi menghormati persoalan hukum yang berjalan. Gugatan hukum dan laporan penyalahgunaan wewenang sedang berjalan di Polda Metro Jaya dan PTUN. Ini ada apa," katanya.
Anggota Badan Pengawas PDAM Tirta Bhagasasi Nurhawi membantah proses seleksi dilakukan secara tertutup.
"Panitia seleksi telah melakukan fit and proper test selama beberapa hari. Hasil seleksi diumumkan pihaknya padal 24 Juli 2016 setelah hasil seleksi diserahkan kepada bupati dan wali kota Bekasi," katanya.
Editor | : | |
Sumber | : | Antaranews |
- KH. Syaifuddin Siroj Resmi Menjadi Ketua Umum Kota Bekasi 2024-2029
- Karang Taruna Kota Bekasi Siap Bersatu, Pasca Pilkada 2024
- MES dan Perguruan Tinggi Berkolaborasi Sosialisasikan Ekonomi Syariah
- PNM Bekasi Gelar Program Budidaya Maggot dan Pengolahan Sampah di Medan Satria
- DPD KNPI Kota Bekasi Bantah, Memasang Spanduk dengan Nada Tendensius Terhadap Lembaga Kejaksaan
- Pengamat Berharap Komunikasi Intens antara PJ Walikota dengan Walikota - Wakil Walikota Terpilih Demi Keberlangsungan Kota Bekasi Kedepan
- Tri Adhianto dan Haris Bobihoe Menangkan Pilkada Kota Bekasi 2024 Hasil Rekapitulasi 12 Kecamatan
- Memasuki Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Bersama Forkopimda Kota Bekasi Tertibkan APK
- Ketua DDII Kota Bekasi Ustd Salimin Dhani,Ajak Warga Doakan dan Pilih Paslon no 3,Ridho.
- Mimpi Besar TOD Kota Bekasi, Dishub : Ini Tugas Bersama Seluruh Elemen
- Logistik Pilkada Sudah Sampai Gudang KPU Kota Bekasi
- Masyarakat Kota Bekasi, Padati Kampanye Rapat Umum Paslon Pilgub ASIH
- Ridho Semakin Diminati Masyarakat Jelang Pilkada
- #SemuaBisaUmroh Akan Berangkatkan 361 Jamaah ke Tanah Suci
- BAZNAS Kota Bekasi Salurkan Sembako Santri dan Beasiswa S2 Pesantren pada HSN 2024
0 Comments