Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Sabtu, 20/08/2016 11:00 WIB

GP Ansor Kota Bekasi: Perdagangan Manusia Harus Diberantas Tuntas

Ilustrasi human trafficking
Ilustrasi human trafficking
BEKASI_DAKTACOM: Gerakan Pemuda Ansor Kota Bekasi mengapresiasi kinerja Kepolisian Resort (Polres) Metro Bekasi Kota yang telah berhasil membongkar kasus tempat penampungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal di Apartemen Tower A dan C Kayuringin Bekasi Selatan.
 
"Ini langkah yang baik dan harus kita dukung, karena sudah jelas perdagangan manusia atau human traficking melanggar undang-undang," kata Muhammad Jupri Ketua GP Ansor Kota Bekasi, Jum'at (19/8).
 
Menurutnya, pengungkapan kasus-kasus seperti ini juga dibutuhkan pro aktif dari masyarakat. Oleh karena itu, ia meminta kepada warga Kota Bekasi jika mengetahui adanya lokasi penampungan TKI ilegal untuk melaporkan kepada pihak yang berwajib.
 
Sementara itu, Kapolres Bekasi Kota Kombes Umar Fana menjelaskan dalam penggrebekan tersebut pihaknya telah mengamankan seorang tersangka dengan inisial YA alias Dewi alias Anisa. 
 
"Tersangka sudah kita amankan beserta beberapa saksi yang merupaka  calon TKI dan sejumlah barang bukti seperti paspor buku tabunga, handphone dan KK," ujarnya
 
Ia menjelaskan, penguangkapan kasus tersebut terjadi pada hari Selasa (16/8) kemarin. Berawal dari laporan warga bahwa di TKP ada salah satu kamar dihuni oleh para perempuan yang diduga calon TKI, kemudian pihaknya melakukan penyelidikan dan penindakan dengan cara mengamankan 5 orang perempuan yang berada di TKP yang rencananya akan diberangkatkan ke China. 
 
Kemudian lanjut Umar, pada waktu yang sama sekitar jam. 10 WIB dilakukan olah TKP dan dilakukan pemancingan terhadap tersangka akhirnya  pihak kepolisian berhasil mengamankan tersangka.
 
"Tersangka melakukan perbuatan tersebut sejak awal bulan Mei 2016 yang dilakukan di TKP dengan cara menerima para calon TKI melalui seorang calo bernama Rohim," jelasnya.
 
Ada juga kata Umar, calon TKI datang sendiri dengan awalnya menelpon tersangka dan setelah sampe di TKP dengan hanya membawa paspor yang dimiliki oleh para calon TKI langsung di karantina dengan dilengkapi dokumen kependudukan lainya seperti KTP, KK, Akta kelahiran berikut pasport .
 
"Tersangka memotong gaji para TKW yang sudah bekerja di China selama 6 bulan sebesar 1000 Yuan, yang mana dibantu oleh Agent di China bernama Linda sejak bulan Mei tersangka telah memberangkatkan TKW sebanyak 17 orang dan tidak diketahui dimana bekerjanya," sambungnya.
 
Atas perbuatannya tersangka terancam kurungan penjara selama 3 tahun dan maksimal 15 tahun lantaran melanggar Pasal 2(1) dan (2) uu no 21/2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdangan orang.
Reporter :
Editor :
- Dilihat 1340 Kali
Berita Terkait

0 Comments