Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 19/08/2016 09:30 WIB

JITU Tuntut Aparat Adili Kasus penganiayaan Wartawan di Medan

Logo Jurnalis Islam Bersatu JITU
Logo Jurnalis Islam Bersatu JITU
JAKARTA_DAKTACOM: Jurnalis Islam Bersatu (JITU) menyampaikan bahwa kasus kekerasan terhadap wartawan di Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan oleh oknum TNI AU telah mencoreng semangat penegakan HAM.
 
Apalagi mengingat saat dalam bertugas, jurnalis dilindungi oleh UU Pers No 40/1999. Dimana wartawan dilindungi dari tindak kekerasan, pengambilan, penyitaan dan atau perampasan alat-alat kerja, serta tidak boleh dihambat atau diintimidasi oleh pihak manapun. 
 
"Kami mengutuk tindakan represif aparat kepada wartawan dalam melakukan kegiatan jurnalistik. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara," ujar Pizaro selaku Sekjen JITU pada Jum'at (19/8).
 
JITU pun mendesak pemerintah dan TNI memproses secara hukum kejadian ini sebagai komitmen penegakan hukum yang selalu digaungkan pemerintah.
 
Selain itu, JITU juga mendorong Dewan Pers dan Komnas HAM mengawal terus kasus kekerasan ini, hingga pelaku dapat dihukum sesuai Undang-undang dan peraturan yang berlaku. 
Editor :
Sumber : Rilis JITU
- Dilihat 1489 Kali
Berita Terkait

0 Comments