Jum'at, 19/08/2016 09:30 WIB
JITU Tuntut Aparat Adili Kasus penganiayaan Wartawan di Medan
JAKARTA_DAKTACOM: Jurnalis Islam Bersatu (JITU) menyampaikan bahwa kasus kekerasan terhadap wartawan di Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan oleh oknum TNI AU telah mencoreng semangat penegakan HAM.
Apalagi mengingat saat dalam bertugas, jurnalis dilindungi oleh UU Pers No 40/1999. Dimana wartawan dilindungi dari tindak kekerasan, pengambilan, penyitaan dan atau perampasan alat-alat kerja, serta tidak boleh dihambat atau diintimidasi oleh pihak manapun.
"Kami mengutuk tindakan represif aparat kepada wartawan dalam melakukan kegiatan jurnalistik. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara," ujar Pizaro selaku Sekjen JITU pada Jum'at (19/8).
JITU pun mendesak pemerintah dan TNI memproses secara hukum kejadian ini sebagai komitmen penegakan hukum yang selalu digaungkan pemerintah.
Selain itu, JITU juga mendorong Dewan Pers dan Komnas HAM mengawal terus kasus kekerasan ini, hingga pelaku dapat dihukum sesuai Undang-undang dan peraturan yang berlaku.
Editor | : | |
Sumber | : | Rilis JITU |
- Pelaku Penusukan Maut Bocah Pulang Mengaji di Cimahi Ditangkap Polisi
- Komnas HAM: Gas Air Mata Penyebab Utama Tragedi Kanjuruhan
- Kapolri Pastikan Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba
- Polri Naikkan Tragedi Kanjuruhan Jadi Penyidikan, Tersangka Segera Ditetapkan
- Polri Libatkan Kompolnas Awasi Investigasi Tragedi Kanjuruhan
- Putri Candrawathi Akhirnya Resmi Ditahan
- Polri Limpahkan Tersangka Ferdy Sambo dkk ke Kejaksaan Pekan Depan
- Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri!
- Gubernur Papua Lukas Enembe Diduga Alirkan Uang ke Rumah Judi di Luar Negeri
- Motif Penganiayaan Santri Pondok Gontor hingga Tewas, Diduga karena Masalah Kekurangan Alat
- Pakar Pidana Sebut Penganiayaan Santri Gontor Bisa Dikualifikasikan Pembunuhan
- IPW Yakin Motif Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Hanya Alibi
- LPSK Sebut Bharada E Sempat Emosi Saat Rekonstruksi karena Tak Sesuai
- 3 Poin Kasus KM 50 yang Disinggung Laskar FPI ke Kapolri
- Kapolri: Motif Pembunuhan Brigadir J Pelecehan atau Perselingkuhan
0 Comments