Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 17/08/2016 13:00 WIB

Pencuri Spesialis ATM Diamankan Polresta Bekasi

Ilustrasi pelaku kriminal
Ilustrasi pelaku kriminal
CIKARANG_DAKTACOM: Polresta Bekasi Kabupaten berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di beberapa mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di wilayah hukum Kabupaten Bekasi.
 
Wakapolresta Bekasi, AKBP. Sonny M Utomo, mengatakan dalam menjalankan aksinya, pelaku berinisial FH melakukannya seorang diri. Modus yang dilakukan oleh pelaku, menurutnya tergolong modus baru.
 
Dijelaskan Sonny, kronologi kejadian bermula saat pelaku, FH, mendapat perintah untuk memperbaiki mesin ATM yang rusak dari tempat dia bekerja di salah satu perusahaan jasa perbaikan dan pelayanan ATM.
 
“Saat memperbaiki mesim ATM yang rusak itu, ia malah mencuri kesempatan dalam kesempitan dengan mengambil sebagian uang yang berada di dalam mesin ATM,” jelas Sonny dalam rilisnya, Selasa (16/8).
 
Kejadian pencurian uang tersebut, kata Sonny, baru diketahui oleh pihak Bank pada tanggal 27 Juli 2016. “Perbuatan tersangka ini dilakukan dari awal Juli 2016 sampai dengan tanggal 26 Juli 2016 dengan total uang yang telah dicuri dari 7 mesin ATM yang berbeda sebanyak Rp.453.250.000,” paparnya.
 
Adapun ke tujuh mesin ATM yang dicuri FH adalah ATM Bank OCBC di Ruko Capitol, ATM Bank CIMB di SPBU New Cibitung, ATM Bank BII di Indomaret Pasadena, ATM Bank BCA di Indomaret Pasir Konci Cikarang Selatan, ATM BCA di Indomaret akses tol, ATM BCA di SPBU Cikarang Selatan dan ATM OCBC di PT. Mulia Keramik Cikarang.
 
Saat ini, FH sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan di sel Polresta Bekasi Kabupaten. Ia berhasil ditangkap polisi di kontrakannya di daerah Cikarang.
 
“Pasal yang di terapkan terhadap pelaku adalah Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun kurungan penjara,” tandas Sonny. 
Editor :
Sumber : Sabekasi.com
- Dilihat 1596 Kali
Berita Terkait

0 Comments