Nasional / Politik dan Pemerintahan /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 17/08/2016 12:00 WIB

Menkumham: Status Archandra Segera Diselesaikan

Menkumham Yasonna Laoly
Menkumham Yasonna Laoly
JAKARTA_DAKTACOM: Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan status kewarganegaraan mantan menteri energi dan sumber daya mineral (ESDM) Arcandra Tahar akan dibahas lebih lanjut oleh pemerintah.
 
"Ini kan macam-macam (isu yang berkembang), ada yang menganggap dia stateless. Saya menilai kan pencabutan formal (kewarganegaraannya) belum dimasukkan dalam berita negara, tetapi sekarang sedang kami selesaikan," kata Yasonna seusai mengikuti Sidang Tahunan MPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/8).
 
Menurut Yasonna, hilangnya kewarganegaraan seseorang harus diformalkan melalui keputusan menteri. Dalam kasus Arcandra ini, belum ada proses pencabutan kewarganegaraan melalui surat keputusan (SK) menteri hukum dan HAM.
 
Karena belum ada SK pencabutan kewarganegaraan, maka Arcandra masih berstatus sebagai WNI.
 
Meskipun mengakui bahwa Arcandra sempat memiliki paspor AS yang sudah dikembalikan sebelum ia diangkat menjadi menteri, Yasonna menegaskan bahwa Arcandra masuk ke Indonesia menggunakan paspor Indonesia yang masih aktif.
 
"Kalau itu paspor (AS) saya bilang ada tetapi sudah dikembalikan. Nanti bagaimana soal penyelesaian akhir kewarganegaraan (Arcandra) kita bahas," kata Yasonna. 
Editor :
Sumber : Antaranews
- Dilihat 1781 Kali
Berita Terkait

0 Comments