Nasional / Politik dan Pemerintahan /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 16/08/2016 07:30 WIB

Menteri ESDM Arcandra Tahar Akhirnya Diberhentikan

Menteri ESDM Archandra Tahar
Menteri ESDM Archandra Tahar
JAKARTA_DAKTACOM: Presiden Jokowi akhirnya mengambil keputusan untuk memberhentikan Menteri ESDM, Arcandra Tahar terkait dengan polemik kewarganegaraan ganda dirinya.
 
Dalam konpersnya di Istana Negara pada Senin (15/8) malam. Mensesneg, Pratikno langsung mengumumkan pemberhentian Menteri ESDM, Arcandra Tahar.
 
"Adanya pertanyaan publik mengenai status kewarganegaraan dari Menteri ESDM, Arcandra Tahar. Setelah memperoleh informasi dari berbagai sumber, Presiden memutuskan untuk memberhentikan secara terhormat Arcandra Tahar dan menunjuk Menko Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan utk menjadi pelaksana tugas sebelum menunjuk Menteri ESDM baru secara definitif," ungkapnya.
 
Seperti yang telah dihembuskan sebelumnya status kewarganegaraan dari Menteri ESDM, Archandra Tahar dipertanyakan karena dirinya dikabarkan juga mempunyai paspor AS selama berada di negara tersebut sehingga berdasarkan pada Pasal 23 UU Kewarganegaraan No 12/2006.
 
Dalam UU No 12/2006 disebutkan bahwa seseorang secara otomatis kehilangan statusnya sebagai WNI apabila ia memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri. 
 
Apabila seseorang telah kehilangan status WNI maka ia tidak bisa begitu saja memperoleh kembali status tersebut dengan membuang status kewarganegaraannya yang lama.
Reporter :
Editor :
- Dilihat 2176 Kali
Berita Terkait

0 Comments