Nasional / Politik dan Pemerintahan /
Follow daktacom Like Like
Senin, 15/08/2016 15:30 WIB

Arcandra Klarifikasi Status Kewarganegaraannya

Menteri ESDM Archandra Tahar
Menteri ESDM Archandra Tahar
JAKARTA_DAKTACOM: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arcandra Tahar meluruskan kabar mengenai isu kewarganegaraan ganda dirinya.
 
"Saya masih mempunyai kewarganegaraan Indonesia, memang saya punya passpor AS saat mengambil jurusan S2 dan S3 disana sejak tahun 1996 silam. Namun semuanya sudah dikembalikan sejak diminta Presiden kembali ke Indonesia," paparnya pada Senin (15/8).
 
Dengan sedikit berkelakar, Arcandra menyatakan dirinya tidak memenuhi syarat untuk mempunyai kewarganegaraan asing.
 
"Saya ini asli orang Padang, bahasa Indonesia saya masih medok begini kok gimana mau dibilang orang asing? Masa perawakan begini mau dibilang orang asing?" ucapnya.
 
Status kewarganegaraan Menteri ESDM, Arcandra Tahar dipermasalahkan karena dikabarkan bahwa dirinya juga memiliki passpor AS.
 
Indonesia memang tidak menganut kewarganegaraan ganda seperti ditegaskan pada Pasal 23 UU Kewarganegaraan No 12/2006. Berdasarkan pasal tersebut seseorang secara otomatis kehilangan statusnya sebagai WNI apabila ia memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri.
 
Apabila seseorang telah kehilangan status WNI karena mengucapkan janji setia kepada negara asing, ia tidak bisa begitu saja memperoleh kembali status WNI dengan membuang status kewarganegaraannya yang lama.
Reporter :
Editor :
- Dilihat 2614 Kali
Berita Terkait

0 Comments