Hadi Purnomo Cabut Permohonan Praperadilan Terhadap KPK
JAKARTA_DAKTACOM: Mantan Dirjen Pajak, Hadi Purnomo mencabut permohonan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pencabutan itu dilakukan atas permintaan pemohon sendiri.
"Atas keinginan pemohon permohonan dicabut," ujar hakim tunggal, Bachtar Jufri Nasution saat membacakan penetapan, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/4).
Hakim juga menilai pencabutan permohonan praperadilan tidak bertentangan dengan hukum. Sebab termohon dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menjawab permohonan dari pemohon. Karena itu, permohonan pencabutan dikabulkan.
Untuk itu, hakim juga memerintahkan agar permohonan pemohon mencabut register perkara. Sementara itu, kuasa hukum Hadi, Magdir Ismail mengaku pencabutan sendiri memang kehendak dari kliennya. Meski begitu, Magdir, tidak menjelaskan alasan kliennya mencabut permohonan praperadilan.
"Hanya permintaan dari Pak Hadi," katanya.
Menurutnya untuk langkah selanjutnya, masih akan dibicarakan oleh kliennya. Jika memang akan mengajukan permohonan praperadilan ulang, kata Magdir, belum bisa juga dilakukan.
Namun, Magdir membantah jika pencabutan tersebut takut permohonan praperadilannya ditolak. Magdir menegaskan, hal tersebut murni permintaan kliennya.
Editor | : | |
Sumber | : | Republika.co.id |
- Pelaku Penusukan Maut Bocah Pulang Mengaji di Cimahi Ditangkap Polisi
- Komnas HAM: Gas Air Mata Penyebab Utama Tragedi Kanjuruhan
- Kapolri Pastikan Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba
- Polri Naikkan Tragedi Kanjuruhan Jadi Penyidikan, Tersangka Segera Ditetapkan
- Polri Libatkan Kompolnas Awasi Investigasi Tragedi Kanjuruhan
- Putri Candrawathi Akhirnya Resmi Ditahan
- Polri Limpahkan Tersangka Ferdy Sambo dkk ke Kejaksaan Pekan Depan
- Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri!
- Gubernur Papua Lukas Enembe Diduga Alirkan Uang ke Rumah Judi di Luar Negeri
- Motif Penganiayaan Santri Pondok Gontor hingga Tewas, Diduga karena Masalah Kekurangan Alat
- Pakar Pidana Sebut Penganiayaan Santri Gontor Bisa Dikualifikasikan Pembunuhan
- IPW Yakin Motif Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Hanya Alibi
- LPSK Sebut Bharada E Sempat Emosi Saat Rekonstruksi karena Tak Sesuai
- 3 Poin Kasus KM 50 yang Disinggung Laskar FPI ke Kapolri
- Kapolri: Motif Pembunuhan Brigadir J Pelecehan atau Perselingkuhan
0 Comments