Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Senin, 13/04/2015 17:05 WIB

Hadi Purnomo Cabut Permohonan Praperadilan Terhadap KPK

Hadi Purnomo
Hadi Purnomo

JAKARTA_DAKTACOM: Mantan Dirjen Pajak, Hadi Purnomo mencabut permohonan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pencabutan itu dilakukan atas permintaan pemohon sendiri.

"Atas keinginan pemohon permohonan dicabut," ujar hakim tunggal, Bachtar Jufri Nasution saat membacakan penetapan, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/4).

Hakim juga menilai pencabutan permohonan praperadilan tidak bertentangan dengan hukum. Sebab termohon dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menjawab permohonan dari pemohon. Karena itu, permohonan pencabutan dikabulkan.

Untuk itu, hakim juga memerintahkan agar permohonan pemohon mencabut register perkara. Sementara itu, kuasa hukum Hadi, Magdir Ismail mengaku pencabutan sendiri memang kehendak dari kliennya. Meski begitu, Magdir, tidak menjelaskan alasan kliennya mencabut permohonan praperadilan.

"Hanya permintaan dari Pak Hadi," katanya.

Menurutnya untuk langkah selanjutnya, masih akan dibicarakan oleh kliennya. Jika memang akan mengajukan permohonan praperadilan ulang, kata Magdir, belum bisa juga dilakukan.

Namun, Magdir membantah jika pencabutan tersebut takut permohonan praperadilannya ditolak. Magdir menegaskan, hal tersebut murni permintaan kliennya.

Editor :
Sumber : Republika.co.id
- Dilihat 2106 Kali
Berita Terkait

0 Comments