Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 10/08/2016 09:00 WIB

Parkir Valley Diduga Langgar Perda Kota Bekasi

Parkir Valet
Parkir Valet
BEKASI_DAKTACOM: Komisi C DPRD Kota Bekasi akan memanggil sejumlah pengelola Mall dan Dispenda untuk menelusuri aliran pajak parkir VIP Valey di sejumlah pusat perbelanjaan.
 
"Dalam Perda parkir no 3 tahun 2010 hanya disebutkan parkir dan pajak parkir saja tidak ada parkir VIP atau malah Valey. Bayangkan saja jika satu mobil 50 ribu kali berapa mobil?, lalu kemana aliran pajaknya ?," ungkap politisi perempuan PDI Perjuangan Kota Bekasi yang juga sekertaris Komisi C Eni Widiastuti kepada Dakta, Rabu (10/8).
 
Dirinya juga menyebutkan sejumlah warga mengeluh karena mahalnya parkir yang ada di sejumlah Mall di Kota Bekasi. Satu mobil pada saat menggunakan jasa parkir valey di bandrol antara 10 hingga 50 ribu.
 
"Saya ke Mall di Ahmad Yani, lalu tiba-tiba tukang parkir bilang, parkir penuh bu, adanya VIP 50 ribu . Saya kaget karena ini melanggar Perda dan pasti melanggar," katanya.
 
Eni berencana memanggil sejumlah pusat perbelanjaan di Kota Bekasi dan dinas terkait seperti Dishub dan Dispenda. Pihaknya menduga ada aliran pajak yang tidak tertarik oleh Pemkot Bekasi.
 
"Sekarang pajak parkir tidak pernah capai target, tapi ini satu mobil saja 50 ribu parkirnya, harus ada perbaikan dan di cari ada "main mata "apa tidak ?," pungkasnya.
Reporter : Warso Sunaryo
Editor :
- Dilihat 2114 Kali
Berita Terkait

0 Comments