Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 10/08/2016 07:30 WIB

LPPOM MUI: Label Halal Mi Bikini Menyesatkan

Produk Mi Bikini
Produk Mi Bikini
JAKARTA_DAKTACOM: Terkait dengan adanya klaim halal pada produk Mi Bikini, Wakil Direktur LPPOM MUI Bidang Auditing dan Sistem Jaminan Halal (SJH), Ir. Muti Arintawati, M.Si menegaskan bahwa LPPOM MUI tidak pernah mengeluarkan sertifikat halal untuk produk tersebut. 
 
“Kalau produk dengan kemasan seperti itu diajukan sertifikasi halal ke LPPOM MUI, pasti ditolak karena kontennya mengandung pornografi dan tidak mendidik,” tegasnya. 
 
Sementara itu, praktisi hukum yang juga pemerhati halal dari Indonesia Halal Watch, HM. Ikhsan Abdullah, SH, MH, menyatakan bahwa klaim halal dari produsen Mi Bikini sangat menyesatkan konsumen, dan masuk dalam ranah pidana penipuan seperti diatur di dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen nomor 8 Tahun 1999. 
“Kami sedang menyiapkan langkah-langkah hukum untuk produsen Mi Bikini,” kata Ikhsan.  
 
Menurut Pasal 4 huruf h undang-undang tersebut, konsumen berhak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya. 
 
Juga sudah menjadi kewajiban pelaku usaha untuk memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian (Pasal 7 huruf g UUPK).
 
Selanjutnya, disebutkan dalam Pasal 8 ayat (1) huruf f UU Perlindungan Konsumen bahwa pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut. 
Editor :
Sumber : LPPOM MUI
- Dilihat 1715 Kali
Berita Terkait

0 Comments