Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Senin, 08/08/2016 15:58 WIB

Aset TKD Pemkot Bekasi 390 Ha Mengendap di Kabupaten

Ilustrasi Lahan Kosong Rawan Sengketa
Ilustrasi Lahan Kosong Rawan Sengketa
BEKASI_DAKTACOM: Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi mengaku masih melakukan kajian dengan bagian pertanahan terkait TKD Kota Bekasi yang ada di wilayah Kabupaten seluas 390 ha.
 
Kepala BPKAD Kota Bekasi Widodo Indrijiantoro kepada wartawan pagi ini, Senin (8/8) mengatakan bahwa hingga saat ini tim sedang melakukan pembahasan terkait tanah kas Desa yang ada di wilayah Kabupaten Bekasi.
 
"Kita masih rapat terus dengan pertanahan, karena belum ada titik terang, tapi yang paling kompeten bidang pertanahan, kita hanya mengkiuti saja," ungkapnya.
 
Meskipun Tanah Kas Desa (TKD) milik Pemerintah Kota (pemkot) Bekasi masih ada di Kabupaten Bekasi, seluas 390 hektar yang menjadi milik Kota Patriot atas dasar Surat yang dikeluarkan Gubernur Provinsi Jawa Barat, dan Kementrian Dalam Negeri.
 
"Lahan atas dasar terpecahnya Kotamadya Bekasi menjadi Kabupaten Kota, dengan itu ada pemisahan terkait aset," tambahnya.
 
Ketua Komisi A Ariyanto Hendrata mengatakan pihaknya sudah melakukan tinjau lapangan aset milik Pemkot Bekasi, kata dia, untuk saat ini TKD seluas 390 hektar belum masuk neraca. Sehingg belum tercatatat secara administrasi sebagai aset, selain itu di Kabupaten Bekasi juga belum masuk di neraca.
 
"Ini kan aset Kota, namun setelah kita telusuri bersama dengan jajaran pemkot Bekasi. Yakni BPKAD, Bapeda, dan Bagian Pertanahan. Sesuai informasi meskipun belum bersama membahas Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin tidak ingin menyerahkan," ujarnya.
 
Dengan itu pihaknya meminta, Pemprov Jabar untuk bisa melakukan mediasi antara kota kabupaten bisa duduk bersama menyelesaikan masalah aset.
 
"Karena kalau tidak cepat diurus, dikhawatirkan nantinya dimanfaatkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Sebab tanah yang saat ini tidak bertuan bisa menjadi punya tuan," jelasnya.
 
Dijelaskan Politisi PKS ini, saat dirinya bersama anggota Komisi A dan Jajaran Pemkot Bekasi melihat langsung lokasi TKD. Kata dia, sudah banyak dibangun rumah penduduk secara permanen.
 
"Tentunya kita pertanyakan kenapa bisa dibangun oleh warga, ini disinyalir ada oknum yang bermain. Oleh sebab itu dalam dekat ini kita akan mengirim surat kepada Pemrov Jabar untuk bisa memediasi supaya ada penyerahan aset mana milil kota dan kabupaten,"ujarnya.
 
Sementara Walikota Bekasi Rahmat Effendi menyarakan agar di lakukan gugatan secara hukum jika memang tidak ada iktikad baik dari Kabupaten Bekasi.
 
"Ya jangankan tertulis di neraca, barangnya aja belum jelas, Kita gugat saja secara hukum," pungkasnya menyikapi masalah aset Kota Bekasi yang ada di wilayah Kabupaten Bekasi.
Reporter : Warso Sunaryo
Editor :
- Dilihat 1823 Kali
Berita Terkait

0 Comments