Nasional / Politik dan Pemerintahan /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 05/08/2016 16:42 WIB

DPR: Pasal Pencemaran Nama Baik Masih Diperdebatkan

Arsul Sani
Arsul Sani
JAKARTA_DAKTACOM: Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani menyatakan pasal pencemaran nama baik memang masih diperdebatkan dalam DPR.
 
"Pasal mengenai pencemaran nama baik ini sejak awal memang dianggap sebagai pasal karet karena tidak adanya batasan yang jelas antara niat jahat dan kebebasan berpendapat," katanya pada Jum'at (5/8).
 
Arsul memaparkan di Komisi I dalam revisi UU ITE memang sedang diupayakan untuk membuat suatu batasan yang jelas mengenai pencemaran nama baik seperti tercantum dalam pasal 27 ayat 3.
 
"Nanti Revisi UU ITE ini juga akan diselaraskan dengan Revisi UU KUHP yang sedang dibahas oleh Panja Komisi III untuk menentukan sanksi pidana yang tepat bagi pelanggar UU ITE mengenai pencemaran nama baik tersebut," paparnya.
 
Pasal 27 ayat 3 dalam UU ITE menjadi bahan perdebatan setelah adanya polemik yang dipicu oleh tulisan koorrdinator Kontras, Haris Azhar pada media sosialnya.
 
Haris membeberkan sebuah informasi yang kabarnya didapatkan dari terpidana mati gembong narkoba, Freddy Budiman dimana dalam informasi itu menyebutkan adanya sejumlah aliran dana hingga ratusan miliar rupiah kepada para oknum petugas lapas, polisi, dan BNN.
 
Atas dasar ini Haris justru dilaporkan balik dengan tuduhan pencemaran nama baik terhadap institusi-institusi tersebut.
Reporter :
Editor :
- Dilihat 1643 Kali
Berita Terkait

0 Comments