Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 04/08/2016 13:45 WIB

Pansel Seleksi Dirut PDAM Tirta Bhagasasi Siap Hadapi Gugatan

PDAM Tirta Bhagasasi 1
PDAM Tirta Bhagasasi 1
BEKASI_DAKTACOM: Asep Supriadi penggugat Pansel Seleksi Calon Dirut dan Dirum PDAM Tirta Bhagasasi kepada Dakta mengatakan jika panitia seleksi telah melanggar permendagri no 2 tahun 2007 terkait seleksi calon Dirut PDAM TB dan Dirum.
 
Karena itu pihaknya yang juga salah satu calon yang sebelumnya tidak lolos seleksi melayangkan gugatan ke PTUN Bandung.
 
"Saya beserta rekan melayangkan gugatan, bukan karena tidak lolos tapi karena Dewan pengawas atau Pansel telah menambah klausul dalam prasyarat calon Dirut dan Dirum dan itu melanggar, kewajiban saya meluruskan jika ada yang melanggar," katanya.
 
Sementara gugatan Ke PTUN Bandung sudah dilayangkan bahkan sudah dilakukan sidang pertama pada Selasa (2/8) pekan ini. Sidang rencananya akan dilakukan kembali pada Selasa pekan depan.
 
"Dasar melakukan penambahan prasyarat apa, saya sudah pernah mendaftar pada periode lalu dan lolos di tahap verifikasi tapi sekarang saya nggak lolos, kenapa nggak lolos? padahal administrasi sudah kita penuhi semua," katanya.
 
Terpisah Sugeng Wiyono humas Panitia seleksi yang juga Dewan Pengawas PDAM TB pada dakta mengakui jika pihaknya sudah menjalani satu kali sidang di PTUN Bandung.
 
"Kemarin sidang persiapan, si penggugat diminta melengkapi klausul gugatan yang di tuntut, karena dianggap masih mengambang," katanya.
 
Sugeng menegaskan bahwa pihaknya sudah melakukan seleksi sesuai ketentuan dan siap menghadapi gugatan di PTUN Bandung.
 
"Kita sangat kooperatif, kalo ada yang gugat ya kita layani, dan kemarin sidang pertama, persiapan sama di minta perbaikan materi gugatan," tukasnya.
 
Sugeng juga mengklaim bahwa semua materi jawaban yang nantinya akan di sidangkan sudah di siapkan tim pengawas.
Reporter : Warso Sunaryo
Editor :
- Dilihat 1604 Kali
Berita Terkait

0 Comments