Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 03/08/2016 10:45 WIB

Dilaporkan Pencemaran Nama Baik, Haris Azhar Belum Jadi Tersangka

Koordinator Kontras Haris Azhar
Koordinator Kontras Haris Azhar
JAKARTA_DAKTACOM: Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Agus Andrianto membantah Koordinator Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Haris Azhar telah menjadi tersangka.
 
"Belumlah, terlalu cepat untuk menjadikan seseorang tersangka," kata Brigjen Agus saat dikonfirmasi, Rabu (3/8).
 
Kendati demikian, Agus membenarkan adanya laporan yang melaporkan Haris. Menurutnya, Haris dilaporkan oleh seseorang pada Selasa (2/8).
 
Pihaknya masih berusaha menyelidiki laporan tersebut. "Jadi saat ini masih diselidiki," kata dia.
 
Sementara Koordinator KontraS Haris Azhar mengatakan tidak mengetahui kabar dirinya menjadi tersangka. "Soal tersangka saya belum tahu," katanya.
 
Namun ia mengatakan pihaknya telah dilaporkan oleh TNI dan BNN ke Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pelanggaran pasal UU ITE.
 
"Saya dilaporkan TNI dan BNN ke polisi," katanya.
 
Sebelumnya dalam tulisan Haris Azhar yang berjudul "Cerita Busuk dari seorang Bandit: Kesaksian bertemu Freddy Budiman di Lapas Nusa Kambangan (2014)", Freddy mengatakan bahwa ia memberikan uang ratusan miliar rupiah kepada penegak hukum di Indonesia untuk melancarkan bisnis haramnya di Tanah Air.
 
"Dalam hitungan saya selama beberapa tahun kerja menyelundupkan narkoba, saya sudah memberi uang Rp450 miliar ke BNN. Saya sudah kasih Rp90 miliar ke pejabat tertentu di Mabes Polri. Bahkan saya menggunakan fasilitas mobil TNI bintang dua," kata Freddy seperti dikutip dari laman FB KontraS.
 
Haris Azhar sendiri mengakui bahwa dialah penulis artikel singkat tersebut. Dalam konferensi pers di KontraS, dia juga mengaku sudah memberikan tulisannya ke Juru Bicara Presiden Joko Widodo, Johan Budi.
 
"Saya memutuskan mempublikasikan tulisan ini untuk menyampaikan pesan bahwa jika pemerintah mengeksekusi orang ini (Freddy Budiman), maka pemerintah akan menghilangkan seseorang dengan keterangan signifikan untuk membongkar kejahatan pejabat institusi negara dan ratusan miliar uang untuk suap menyuap," tutur Haris. 
Editor :
Sumber : Antaranews
- Dilihat 1670 Kali
Berita Terkait

0 Comments