Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 03/08/2016 09:15 WIB

Budayawan: Jangan Cabut Perda Larangan Tempat Maksiat

Daeng Muhammad
Daeng Muhammad
CIKARANG_DAKTACOM: Budayawan Bekasi Daeng Muhammad meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak membatalkan Perda pariwisata di kabupaten Bekasi terkait pelarangan THM.
 
Hal ini terkait dengan adanya rencana Pemprov Jabar yang ingin membatalkan Perda pariwisata, Perda yang melarang berdirinya tempat maksiat itu dianggap bersifat diskriminatif.
 
Menurutnya, dalam pembuatan Perda rujukannya sudah ada, namun harus juga dimasukan kearifan lokal supaya mampu melindungi identitas orang Bekasi.
 
"Dengan dibuatnya Perda pariwisata, menjadi sumber pemasukan yang sah, tetapi harus tidak merubah sosio kultural masyarakat," paparnya pada Selasa (2/8).
 
Ia menyebut, setelah kasus Perda di Serang Banten, jangan ada Perda yang memasukan perda kearifan lokal diberangus oleh pemerintah pusat. Menurutnya untuk apa ada undang-undang otonomi daerah, dan pemerintah pusat dan Provinsi wajib memberikan kewenangan pemerintah daerah untuk memasukan kearifan lokal.
 
Daeng yang juga merupakan anggota komisi III DPR RI itu menambahkan, diskrimasi atau tidaknya Perda itu juga harus dianalisis terlebih dahulu, jika memang ada ada pasal yang mengangkat mengenai kearifan lokal maka pemerintah pusat wajib menghormati hal itu.
 
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia juga meminta agar Pemprov tidak membatalkan Perda itu. Menurut organisasi ulama tersebut, Perda yang dibuat merupakan aspirasi dari masyarakat yang berkeinginan membebaskan wilayahnya dari kegiatan kemaksiatan.
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1386 Kali
Berita Terkait

0 Comments