Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Sabtu, 11/04/2015 09:37 WIB

AJI Jakarta Desak Polres Bekasi Serahkan Kasus Radar ke Dewan Pers

Rendy Wartawan Radar yang dianiaya saat menjalankan tugas
Rendy Wartawan Radar yang dianiaya saat menjalankan tugas

JAKARTA-DAKTACOM:. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mendesak Kepolisian Resort Kota (Polresta) Bekasi Kota untuk segera menyerahkan kasus sengketa pemberitaan antara seorang politikus lokal Partai Amanat Nasional (PAN) dan Radar Bekasi ke Dewan Pers. Selain itu, AJI Jakarta meminta kepolisian menggunakan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam menangani kasus sengketa pemberitaan tersebut.

 

Pada Kamis 9 April 2015 kemarin, Kepolisian Resort Kota Bekasi Kota telah memanggil jurnalis Radar Bekasi, Randy Yosetiawan Priogo,sebagai saksi kasus pencemaran nama baik. Sebelumnya, pada 27 Februari 2015, Ketua Dewan Pimpinan Cabang PAN Bekasi Utara Iriansyah melaporkan Randy ke kepolisian dengan tuduhan terlapor telah melakukan pencemaran nama baik (Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Pengaduan ini merupakan buntut dari pemuatan berita berjudul "DPC Bekasi Utara Sebut Pimpinan DPD Masa Bodo" di Radar Bekasi, 18 Februari 2015. Sumber berita ini, salah satunya, adalah Iriansyah.

 

Sehari setelah pemuatan berita tersebut, Randy dikeroyok oleh tiga orang di Rumah Makan Arraunah, Jalan Serma Marzuki, Margajaya, Bekasi Selatan. Pengeroyokan ini disaksikan oleh Ketua DPD PAN Kota Bekasi Faturahman Daud dan Iriansyah. Saat ini Kepolisian Resort Kota Bekasi Kota telah menetapkan dan menahan dua tersangka yang mengeroyok Randy, tapi sampai kini mereka belum diadili.

 

AJI Jakarta menyatakan tindakan pengadu melaporkan jurnalis ke kepolisian dengan pasal pencemaran nama baik akibat sengketa pemberitaan, bertentangan dengan UU Pers. Ketidakpuasan atau keberatan terhadap berita, harus diselesaikan lewat mekanisme hak jawab dengan memberikan tanggapan terhadap pemberitaan yang merugikan nama baik narasumber atau pembaca. Pasal 5 UU Pers mewajibkan media yang bersangkutan wajib memuat hak jawab tersebut secara proporsi

Reporter : Warso Sunaryo
Editor :
- Dilihat 2237 Kali
Berita Terkait

0 Comments