Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 29/07/2016 16:00 WIB

Badan Hukum Pemkot Bekasi Siap Hadapi Gugatan Mantan Kadinsos

Ilustrasi Palu Hakim Lambang Hukum
Ilustrasi Palu Hakim Lambang Hukum
BEKASI_DAKTACOM: Bagian Hukum Pemkot Bekasi mengaku siap Menghadapi rencana Gugatan PTUN mantan Kadinsos Agus Darma Suwandi yang sebelumnya diberhentikan dari jabatanya.
 
Kasubag Bantuan Hukum Pemkot Bekasi Sugiono Kepada Dakta mengatakan bahwa pihaknya saat ini sedang berkordinasi dengan BKD mempersiapkan materi yang akan di gugat Agus Darma S.
 
"Saya masih Kordinasi dengan BKD, Tapi yang jelas kita bagian hukum siap hadapi rencana PTUN yang akan di lakukan Mantan Kadinsos," kata Sugianto, Jum'at (29/7).
 
Pihaknya saat ini sedang melakukan kajian isi berita acara pencopotan Kadinsos yang di lakukan Walikota atas saran masukan dari BKD dan Baperjakat. Salah satu bunyi poin kontrak kinerja menurut Sugianto menjadi dasar kebijakan walikota menjobles Kadinsos.
 
"Kita pelajari dulu kita bukan leading sektor, makanya kita lagi tanya ke BKD indikatornya apa saja dasar dari pencopotan," ujarnya.
 
Sugianto menerangkan bahwa ada satu poin di dalam kontrak kinerja yang sifatnya menyeluruh di semua SKPD, isinya apabila tidak mencapai target kinerja, petugas siap diberhentikan.
 
"Pasti BKD dan Baperjakat ada indikator dasar pemberhentian, apalagi beliau Kadis, seorang TKK saja ada proses dan Baberjakat juga pasti punya dasar. Intinya kita siap pertahankan kebijakan Walkot apa pun ceritanya," ungkap Sugianto lagi.
 
Sementara sebelumnya BKD Kota Bekasi merilis perihal pencopotan Kadinsos terkait kontrak kinerja dan dinilai tidak cakap Sebagai Kepala SKPD . 
 
"Ini pertimbangan Bapejakat, menyangkut Kontrak Kinerja," ungkap Ali Sofyan Kabid Pembinaan Pegawai BKD Kota Bekasi.
Reporter : Warso Sunaryo
Editor :
- Dilihat 1302 Kali
Berita Terkait

0 Comments