Kajian Keislaman /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 10/04/2015 16:11 WIB
Terkait Pemblokiran Situs Media Islam

Pemerintah Harus Minta Maaf ke Media Islam

Mustofa Nahrawardaya
Mustofa Nahrawardaya

JAKARTA_DAKTACOM:  Koordinator Indonesian Crime Analyst Forum (ICAF), Mustofa Nahrawardaya menilai pemerintah tidak cukup sekedar membuka blokiran atau normalisasi 12 situs Islam. Kader muda Muhammadiyah ini menegaskan harus ada permintaan maaf kepada situs Islam yang telah di stigma buruk itu.

“Selama pemerintah belum minta maaf, ini tidak ikhlas. Khususnya pemerintah dan BNPT harus minta maaf dulu kepada pengelola dan umat Islam,” katanya kepada Kiblat.net pada Kamis Malam (09/04) di Jakarta.

Menurut Mustofa, permintaan maaf ini harus dilakukan oleh pemerintah karena telah melakukan pemblokiran sewenang-wenang terhadap situs Islam. Itu harus dilakukan untuk menunjukkan itikad baik dari pemerintah.

“Apa susahnya untuk minta maaf, kan mereka asal blokir saja. Ini untuk menunjukkan itikad baik, untuk menunjukkan kejantanannya,” tekannya.

Kata Mustofa, langkah-langkah otoriter tidak boleh terjadi lagi pada zaman reformasi dan era keterbukaan. Apalagi kesalahan BNPT sudah diakui di berbagai forum.

“Meskipun blokir sudah dibuka, ISP sudah mencabut blokiran, langkah pertama mereka harus meminta maaf,” tegasnya.

Mustofa juga mengkritik pernyataan Tim Panel, bahwa 12 situs Islam dibuka blokirnya karena mereka punya itikad baik dengan mendatangi Kemenkominfo. Menurutnya, tidak ada aturan situs Islam harus datang dulu memohon-mohon kepada Kemenkominfo.

Mustofa menegaskan pembukaan blokir harus dilakukan karena pemerintah telah berbuat salah, bukan karena situs Islam harus datang dulu ke Kemenkominfo.

“Apa aturannya media Islam harus datang dulu baru dibuka blokiran? Kalau BNPT mengatakan memblokir tidak ada aturannya, kita juga boleh bilang ‘kafir’, kan tidak ada aturan yang melarangnya,” tegasnya.

Seperti diketahui, Tim Panel Forum Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif (FPSIBN) telah menormalisasi 12 situs Islam yang sebelumnya telah diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo). “hanya 12 situs yang bisa dibuka dengan pengawasan,” kata Wakil Ketua Tim Panel Agus Barnas saat konferensi Pers di Kemenkominfo, Kamis (9/4) Jakarta.

Situs tersebut hidayatullah.com, salam-online.com, aqlislamiccenter.com, kiblat.net, gemaislam.com, panjimas.com, muslimdaily.net, voa-islam.com, dakwatuna.com, an-najah.net, eramuslim.com, dan arrahmah.com. Meski dinormalisasi, ke-12 situs itu tetap akan diawasi oleh Kemenkominfo.

Editor :
Sumber : Kiblat.net
- Dilihat 2290 Kali
Berita Terkait

0 Comments