Nasional / Kesehatan /
Follow daktacom Like Like
Senin, 25/07/2016 10:30 WIB

Satgas Vaksin Palsu Keluarkan Rekomendasi Vaksinasi Ulang

Ilustrasi penggunaan vaksin bagi anak
Ilustrasi penggunaan vaksin bagi anak
JAKARTA_DAKTACOM: Dalam rangka merespon kasus vaksi palsu yang merebak di masyarakat, Satgas vaksin palsu yang terdiri dari elemen Kemenkes, Polri, Badan POM dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mengeluarkan rekomendasi prosedur vaksinasi ulang.
 
Rekomendasi prosedur vaksinasi ulang ini meliputi proses verifikasi data anak yang terpapar vaksin palsu agar pelaksanaan penanggulangan ini dapat berjalan secara efisien dan tepat guna.
 
Berikut prosedur vaksinasi ulang yang diterbitkan Satgas Vaksin Palsu:
 
 
A. VERIFIKASI DATA ANAK
 
1. Satgas Penanggulangan Vaksin Palsu melakukan pendataan anak yang diduga mendapatkan vaksin palsu dan melakukan verifikasi, diantaranya mencakup nama, usia, alamat, riwayat imunisasi, nama orangtua, dan nomor kontak.
 
2. Berdasarkan hasil verifikasi, Satgas bekerjasama dengan Dinas Kesehatan setempat menghubungi orangtua/keluarga anak untuk menginformasikan tempat dan waktu anak akan mendapatkan pemeriksaan kesehatan dan imunisasi wajib yang harus diulang.
 
3. Dalam hal orangtua/keluarga ingin mendapatkan informasi atau menyampaikan pengaduan, orangtua/keluarga anak yang mendapatkan imunisasi di 14 Rumah Sakit dan 8 Klinik/bidan yang telah diumumkan Pemerintah, dapat mendatangi Posko Pengaduan Imunisasi. Di wilayah DKI Jakarta, posko pengaduan ada di setiap Puskesmas. Posko pengaduan vaksin palsu di Bekasi berada di 44 Puskesmas dan Tangerang di Puskesmas Ciledug.
 
a. Petugas Posko Pengaduan melakukan pencatatan data anak.
 
b. Kecamatan akan mengirimkan data anak ke Satgas Penanggulangan Vaksin Palsu melalui Subdin/Dinas Kesehatan.
 
c. Satgas melakukan verifikasi data.
 
d. Berdasarkan data yang telah terverifikasi, Satgas bekerjasama Dinas Kesehatan setempat menghubungi orangtua/keluarga anak untuk menginformasikan tempat dan waktu anak akan mendapatkan pemeriksaan kesehatan dan imunisasi wajib yang harus diulang.
 
4. Orangtua/keluarga anak yang mendapatkan imunisasi di 14 Rumah Sakit dan 8 Klinik/bidan yang telah diumumkan Pemerintah juga dapat menghubungi Crisis Center Halo Kemenkes 1500567 untuk mendapatkan informasi data anak yang telah terverifikasi atau menyampaikan pengaduan anak yang terduga mendapatkan vaksin palsu.
 
B. PEMBERIAN IMUNISASI ULANG
 
1. Orangtua/keluarga membawa anak yang akan mendapatkan imunisasi ulang ke Puskesmas atau Rumah Sakit pada waktu yang telah ditetapkan. Orangtua/keluarga membawa buku KIA/buku catatan imunisasi anak. Anak yang diimunisasi ulang harus dalam keadaan sehat (tidak demam).
 
2. Petugas melakukan pencatatan/pendaftaran imunisasi ulang.
 
3. Tenaga Kesehatan/Dokter memberikan penjelasan mengenai pemberian imunisasi kepada orangtua/keluarga.
Halaman 2 dari 5
 
4. Dokter melakukan pemeriksaan rekam imunisasi dan menentukan kebutuhan catch-up imunisasi anak, pemeriksaan kesehatan anak, menentukan ada tidaknya halangan (kontraindikasi) pemberian imunisasi ulang.
 
5. Apabila terdapat halangan untuk dilakukan imunisasi ulang, dokter menyarankan langkah-langkah yang perlu dilakukan sesuai keadaan anak.
 
6. Imunisasi ulang diberikan kepada anak. Pemberian imunisasi ulang dicatat dalam rekam medis dan buku kesehatan anak. Apabila ada rencana imunisasi selanjutnya, jadwal kedatangan dituliskan dalam rekam medis dan buku kesehatan anak.
 
7. Orangtua/keluarga diharapkan memantau keadaan anak setelah imunisasi. Apabila ada timbul gejala penyakit atau reaksi yang tidak diinginkan dalam 30 hari setelah pemberian imunisasi, mohon segera kembali ke tempat dilakukan imunisasi, agar anak dapat dipantau dan kejadian tersebut dilaporkan ke Dinas Kesehatan dan dikaji oleh Pokja KIPI. Kejadian yang dilaporkan akan dianalisis apakah ada hubungan dengan vaksin atau tidak.
 
8. Petugas Puskesmas/Rumah Sakit mencatat jenis imunisasi yang diberikan dan logistik vaksin yang dipakai.
 
9. Laporan hasil pelaksanaan imunisasi ulang dilaporkan secara berjenjang dari Puskemas/RS ke Dinkes Kab/Kota, Dinkes Prov dan Kemenkes setiap hari.
 
Keterangan:
 
1. Imunisasi ulang dilakukan oleh tenaga kesehatan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah baik Kementerian Kesehatan maupun Dinas Kesehatan setempat.
 
2. Vaksin yang digunakan untuk imunisasi wajib yang diulang disediakan oleh Pemerintah.
 
Editor :
Sumber : Rilis Satgas Vaksin Palsu
- Dilihat 2754 Kali
Berita Terkait

0 Comments