Rencana Revisi UU Terorisme Ancaman Bagi Ulama dan Aktivis Islam
JAKARTA_DAKTACOM: Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), mengusulkan revisi UU Terorisme (UU Nomer 15 Tahun 2003). Ulama, Ustadz, dan Media-media Islam harus ikut mencermati jika tak ingin dengan mudah dikriminalisasi.
" Usulan itu adalah bagian penguatan legal frame yang sudah lama direncanakan BNPT, tinggal soal momentum saja kapan RUU revisi tersebut akan diajukan ke program legislasi DPR." kata Harits Abu Ulya, pengamat kontara Terorisme dan Direktur CIIA, Jum'at (10/4/15).
Jika usulan revisi itu goal, bisa dipastikan tindakan pemerintah akan lebih represif lagi kepada elemen-elemen yang dianggap ada benang merahnya dengan terorisme versi rezim status quo, imbuhnya menandaskan.
Ditegaskan Harits, dengan UU terorisme yang ada saja banyak melahirkan tragedi kedzaliman terhadap umat Islam apalagi kalau mereka punya payung legal untuk bertindak lebih dari itu.
Diluar soal masa penahanan, hukuman, keuangan maka Konten revisi yang akan di masukkan juga terkait pemidanaan terhadap perbuatan yang mendukung tindak pidana terorisme, perbuatan penyebaran kebencian dan permusuhan, masuknya seseorang ke dalam organisasi terorisme, dan masalah rehabilitasi, paparnya.
Kedepan kata Harits Abu Ulya, demikian mudah pemerintah bisa mengkriminalisasi para ulama dan juru dakwah hanya karena ditafsirkan mereka menyampaikan pemikiran kontra mainstream, atau dianggap menginspirasi orang melakukan tindakan kekerasan.
Harits khawatir, jika revisi UU Teroris itu dilakukan sesuai keinginan BNPT, UU itu akan dengan mudah digunakan untuk menyasar ke media Islam yang kontennya ditafsirkan secara subyektif oleh pemerintah (BNPT) sebagai pamantik kekerasan.
Dan jika revisi UU terorisme goal maka glorifikasi kekerasan dikaitkan dengan terorisme dengan mudah disematkan kepada individu atau kelompok-kelompok gerakan Islam.
" Umat Islam, para intelektual dan tokohnya harus ikut mencermati langkah legislasi yang diinisiasi oleh pemerintah (BNPT) dan terkesan akan diaminkan oleh DPR tersebut." ujarnya mengingatkan.
Bagi yang melek politik, langkah revisi ini cukup menjadi "early warning" bagi dinamika dakwah dan kekuatan politik Umat Islam ke depan di Indonesia, pungkas Harits.
Editor | : | |
Sumber | : | Syifa Faradilla |
- Puasa Meningkatkan Iman dan Imun
- Bergerak Bersama dalam Pergerakan Membela Palestina
- Apa yang Dilakukan Makmum Ketika Imam Lupa Saat Shalat?
- Mengucap Salam, Amalan Mulia yang Kian Memudar
- Peliharalah Uban Sebagai Cahaya di Hari Kiamat
- Dahsyatnya Mengucap Laa Haula Wa Laa Quwwata Illa Billah
- Jadilah Hamba Allah yang Bersaudara
- Pahala Membaca Surah Al Ikhlas
- Lamakanlah Ketika Rukuk dan Sujud
- Telat Shalat Subuh Karena Ketiduran, Harus Bagaimana?
- Doa Agar Dijamin Aman Keluar Rumah
- 5 Amalan Berbakti kepada Orang Tua yang Sudah Meninggal
- Doa Terbaik di Hari Arafah dan Keutamaannya
- Keistimewaan dan Keutamaan Puasa Arafah
- Pahala Shalat Istikharah
0 Comments