Sabtu, 23/07/2016 09:00 WIB
DPRD Kota Bekasi Akan Panggil Paksa Dewas PDAM Tirta Bhagasasi
BEKASI_DAKTACOM: Komisi A DPRD Kota Bekasi berencana memanggil paksa (melibatkan pihak kepolisian) jika dalam pemanggilan Ke dua, Senin (25/7) pekan depan Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi kembali mangkir.
"Kami selaku perwakilan dari masyarakat hanya ingin ada klarifikasi dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Dewan Pengawas yang notabenya Panitia Seleksi Direktur Utama (Dirut) dan Direktur Umum (Dirum), dan minta penjelasan tentang adanya Pejabat sementara (PJS) yang saat ini di berikan oleh Bupati ke Maman," ungkap Sekertaris Komisi A DPRD Kota Bekasi Solihin pada Jum'at (22/7).
Menurut politisi PPP ini, Maman Sudarman selaku PJS Dirut PDAM TB tidak sah, karena hanya ditandatangani oleh Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, sementara owner atau pemilik yang sah adalah Kota dan Kabupaten Bekasi.
"Saat ini baru proses pemisahan aset PDAM TB, kenapa adanya PJS tidak ada tanda tangan Pak Wali dan hanya Bupati, ini bentuk kesalahan dan harus diklarifikasi oleh Dewan Pengawas," tambah Solihin mempertanyakan.
Menurutnya penunjukan PJS sepihak oleh Bupati Bekasi dan pihak Kota Bekasi tidak dilibatkan akan berdampak pada proses seleksi Dirut dan Dirum selain hal tersebut seolaholah tidak memandang keberadaan saham Kota Bekasi di dalam Kepemilikan BUMD ini.
"Komisi A sangat kecewa, karena Dewan Pengawas mangkir dari panggilan resmi kami selaku Dewan, Kita lagi-lagi menduga seleksi calon dirut yang meloloskan Usep Rahman Salim dan Maman sebagai bentuk pelanggaran karena usia mereka diatas 50 tahun. Hal ini bertentangan dengan Permendagri no 2 tahun 2007.
"Pak Maman sudah minta uang pesangon artinya ngejabat lagi, kenapa di PJS kan sama dia, Selain umurnya juga sudah tidak tepat," tambahnya.
Komisi A, masih menurut Solihin, sudah menjadwalkan ulang untuk memanggil dewan pengawas pada Senin pekan depan dan jika kembali mangkir maka akan di panggil paksa melibatkan aparat Kepolisian.
"Jika tak hadir lagi akan di pangil paksa melalui kepolisian, karena itu hak anggota DPRD," pungkasnya.
Terpisah Juru Bicara Panitia Seleksi Sugeng Wiono mengatakan, hari ini pihak dewan Pengawas menggelar pertemuan dengan Sekda Kabupaten Bekasi, yang juga Ketua Dewan Pengawas sehingga belum dapat memenuhi undangan pihak Komisi A DPRD Kota Bekasi.
"Kita hari ini ada rapat, karena Sekda Kabupaten, ketua dewan pengawas dan Komisi A, undanganya resmi maka kami juga harus rapat dulu untuk hadir atau bahkan tidak dengan adanya undangan itu," pungkas Sugeng.
Reporter | : | Warso Sunaryo |
Editor | : |
- KH. Syaifuddin Siroj Resmi Menjadi Ketua Umum Kota Bekasi 2024-2029
- Karang Taruna Kota Bekasi Siap Bersatu, Pasca Pilkada 2024
- MES dan Perguruan Tinggi Berkolaborasi Sosialisasikan Ekonomi Syariah
- PNM Bekasi Gelar Program Budidaya Maggot dan Pengolahan Sampah di Medan Satria
- DPD KNPI Kota Bekasi Bantah, Memasang Spanduk dengan Nada Tendensius Terhadap Lembaga Kejaksaan
- Pengamat Berharap Komunikasi Intens antara PJ Walikota dengan Walikota - Wakil Walikota Terpilih Demi Keberlangsungan Kota Bekasi Kedepan
- Tri Adhianto dan Haris Bobihoe Menangkan Pilkada Kota Bekasi 2024 Hasil Rekapitulasi 12 Kecamatan
- Memasuki Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Bersama Forkopimda Kota Bekasi Tertibkan APK
- Ketua DDII Kota Bekasi Ustd Salimin Dhani,Ajak Warga Doakan dan Pilih Paslon no 3,Ridho.
- Mimpi Besar TOD Kota Bekasi, Dishub : Ini Tugas Bersama Seluruh Elemen
- Logistik Pilkada Sudah Sampai Gudang KPU Kota Bekasi
- Masyarakat Kota Bekasi, Padati Kampanye Rapat Umum Paslon Pilgub ASIH
- Ridho Semakin Diminati Masyarakat Jelang Pilkada
- #SemuaBisaUmroh Akan Berangkatkan 361 Jamaah ke Tanah Suci
- BAZNAS Kota Bekasi Salurkan Sembako Santri dan Beasiswa S2 Pesantren pada HSN 2024
0 Comments