Nasional / Politik dan Pemerintahan /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 22/07/2016 11:00 WIB

Pokemon Go Dinilai Bisa Bahayakan Obyek Vital Kepolisian

pokemon go logo
pokemon go logo
MATARAM_DAKTACOM: Aplikasi permainan "Pokemon Go" yang kian marak dimainkan oleh barbagai kalangan masyarakat mengganggu stabilitas keamanan negara Republik Indonesia.
 
Kabag Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul yang ditemui dalam kunjungannya ke Mapolda NTB, Kamis (21/7), mengatakan, aplikasi yang belum resmi masuk ke pasar Indonesia ini, beroperasi dengan menggunakan perangkat GPS.
 
"Dengan begitu, dikhawatirkan akan ada upaya-upaya para pihak yang menyalahgunakannya. Bisa saja dengan pokemon-nya terdeteksi di objek vital yang kerahasiaannya harus dijaga, ini kan membahayakan keamanan," kata Martinus.
 
Karena itu, Polri beberapa waktu lalu telah mengeluarkan kebijakan melalui telegram rahasia, khususnya bagi internal kepolisian, yakni larangan yang ditujukan kepada seluruh anggota agar tidak memasang aplikasi permainan "Pokemon Go" ke dalam telepon genggam androidnya.
 
"Selain dapat mengganggu konsentrasi anggota dalam bertugas, permainan ini juga dapat membuka peluang kepada pihak yang sengaja ingin mengetahui lokasi strategis milik kepolisian, ini harus dicegah," katanya.
 
Dalam kesempatan itu, Martinus kembali mengingatkan kepada seluruh anggota yang masih menggunakan aplikasi ini untuk segera menghapusnya.
 
"Kalau pun masih ada kedapatan yang menggunakan aplikasi ini, kita akan berikan sanksi tegas, tidak hanya dalam bentuk teguran. Bahkan, akan diberikan sanksi disiplin," ujar Martinus.
 
Dia mengimbau kepada masyarakat agar lebih bijaksana dalam menggunakan aplikasi tersebut. Jangan sampai karena terlena bermain aplikasi yang harus memburu "pokemon", yang bersangkutan menjadi korban.
 
"Masyarakat harus lebih selektif. Kalau sembarang digunakan, apalagi saat sedang berkendara, ini bisa membahayakan keselamatan jiwa," katanya.
Editor :
Sumber : Antaranews
- Dilihat 1951 Kali
Berita Terkait

0 Comments