Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 21/07/2016 14:00 WIB

Ombudsman: PJTKI Pondok Gede Tak Punya Data Administrasi Valid

Penggerebekan PJTKI di Pondok Gede
Penggerebekan PJTKI di Pondok Gede
BEKASI_DAKTACOM:  Ombudsman RI meberi penjelasan terkait penggrebekan yang dilakukan di PT. Safarindo Insan Corpora (SIC) di Pondok Gede - Kota Bekasi. 
 
Pimpinan Ombudsman Ninik Rahayu mengatakan, dari ijin operasional PT. SIC sudah terdaftar di BNP2TKI namun ada pelanggaran yang menjadi perhatian serius oleh tim gabungan.
 
"Dari administrasi pihak perusahaan tidak memiliki data pasti warga yang akan akan diberangkatkan. Tadi kita cek ke dalam ternyata, jumlahnya tidak sesuai dengan data," kata Ninik Rahayu kepada Dakta dilokasi, Kamis (21/7) malam.
 
Dalam penggerebekan, para warga penampungan dilakukan pendataan dengan mengisi formulir dan akan dicocokan dengan data dari perusahaan. Dari segi administrasi, menurut Ninik, perusahaan tidak terbuka soal data dengan jumlah penghuni. 
 
"Selanjutnya untuk perekrutan warga yakni seharusnya dari wilayah Provinsi Sumatera Utara (sesuai izin), tapi ini ada dari luar wilayah. Dan surat yang diajukan, belum keluar untuk perekrutan sampai menampung. Ini malah orang-orang sudah dibawa kesini," papar Ninik.
 
Hal lain, yakni selama di penampungan warga makan hanya dua hari sehari. Komunikasi melalui handphone tergolong terbatas, apalagi pilihan menu makan seperti tempe oreg, kangkung dan ikan teri.
 
"Padahal sesuai aturan makan tiga kali sehari. Akses komunikasi hand phone juga sulit (kecuali perawat) dan juga keluar masuk penampungan sangat dilarang," paparnya.
 
Ninik menambahkan, pihaknya menyerahkan kasus ini ke Bareskrim untuk ditindak lanjuti. Secara kelengkapan data, pihaknya secara maksimal bekerjasama dengan BNP2TKI untuk menyelesaikan perkara tersebut.
 
"Senin depan pimpinannya akan kita panggil dan periksa," pungkas Ninik.
Reporter :
Editor :
- Dilihat 1466 Kali
Berita Terkait

0 Comments