Kamis, 21/07/2016 12:30 WIB
Ini Penjelasan Dewan Pengawas Soal Seleksi Direksi Tirta Bhagasasi
BEKASI_DAKTACOM: Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi yang juga Panitia Seleksi Diektur Utama (Dirut) dan Direktur Umum (Dirum) membantah dalam pelaksanaan seleksi menabrak Peraturan Mentri Dalam Negri nomor 2 tahun 2007 tentang Organ Dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum.
"Kita sudah sesuai aturan yang ada, tidak ada pasal di Kemendagri 2 tahun 2007 yang kita langgar, bahkan ada yang kita tambah yaitu prasarat calon Dirut dan Dirum harus ada izin dari atasanya," ungkap Juru Bicara Pansel Sugeng Wiyono, Selasa (19/7).
Sugeng yang juga anggota Dewan Pengawas menambahkan bahwa sebelum di gelar seleksi pihaknya sudah mendapat perintah dari Owner (Bupati/Walikota) untuk menggelar seleksi.
"Pada tanggal 20 Juni 2016, kita sudah dapat disposisi dari owner, makanya kita lakukan seleksi dengan membentuk tim," ungkap Sugeng.
Setelah melakukan pembentukan tim atau panitia pihak dewan pengawas, masih menurut sugeng, memberi pengumuman dengan memasang informasi di media cetak (Jawa Pos), pengumuman di Web PDAM TB, dan menempel informasi lowongan di mading Kantor PDAM.
"Setelah kita pasang pengumuman lowongan untuk calon Dirut ada 6 orang yang mendaftar dan untuk Direktur Umum ada 10 orang, dari pendaftar yang masuk kita verifikasi dan hasilnya yang lolos ada empat orang untuk Dirum dan empat untuk jabatan Dirut termasuk Solihat mantan Dirum dan Usep Rahman Salim mantan Dirut," paparnya.
Pihaknya juga membantah jika ada pasal yang dilanggar dalam pelaksanaan verifikasi. Hal ini terkait munculnya mantan Dirut dan Dirum yang lolos verifikasi.
"Kalau didalam aturan Permendagri tidak boleh diangkat kembali setelah menjabat dua periode akan tetapi mereka ikut seleksi dari awal. Dan pada saat seleksi atau mendaftar bukan lagi pejabat PDAM TB, karena pada tanggal 9 Juni 2016 mereka sudah habis masa bakti," ungkapnya.
Semua prasyarat yang ada dalam Permendagri sudah di penuhi oleh calon yang lolos seperti usia dan pengalaman kerja. Bagi pendaftar dari dalam PDAM harus sudah mengabdi 10 tahun dan bagi yang dari luar memiliki pengalaman di bidang pengelolaan air bersih minimal 15 tahun.
"Semuanya sudah kita jalankan, tahapanya sudah kita lalui, memang kita belum lapor owner, karena dan besok rencananya laporan tahap ke dua setelah sebelumnya kita lapor tentang masa jabatan Dirut dan Dirum yang sudah habis," pungkasnya.
Reporter | : | Warso Sunaryo |
Editor | : |
- KH. Syaifuddin Siroj Resmi Menjadi Ketua Umum Kota Bekasi 2024-2029
- Karang Taruna Kota Bekasi Siap Bersatu, Pasca Pilkada 2024
- MES dan Perguruan Tinggi Berkolaborasi Sosialisasikan Ekonomi Syariah
- PNM Bekasi Gelar Program Budidaya Maggot dan Pengolahan Sampah di Medan Satria
- DPD KNPI Kota Bekasi Bantah, Memasang Spanduk dengan Nada Tendensius Terhadap Lembaga Kejaksaan
- Pengamat Berharap Komunikasi Intens antara PJ Walikota dengan Walikota - Wakil Walikota Terpilih Demi Keberlangsungan Kota Bekasi Kedepan
- Tri Adhianto dan Haris Bobihoe Menangkan Pilkada Kota Bekasi 2024 Hasil Rekapitulasi 12 Kecamatan
- Memasuki Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Bersama Forkopimda Kota Bekasi Tertibkan APK
- Ketua DDII Kota Bekasi Ustd Salimin Dhani,Ajak Warga Doakan dan Pilih Paslon no 3,Ridho.
- Mimpi Besar TOD Kota Bekasi, Dishub : Ini Tugas Bersama Seluruh Elemen
- Logistik Pilkada Sudah Sampai Gudang KPU Kota Bekasi
- Masyarakat Kota Bekasi, Padati Kampanye Rapat Umum Paslon Pilgub ASIH
- Ridho Semakin Diminati Masyarakat Jelang Pilkada
- #SemuaBisaUmroh Akan Berangkatkan 361 Jamaah ke Tanah Suci
- BAZNAS Kota Bekasi Salurkan Sembako Santri dan Beasiswa S2 Pesantren pada HSN 2024
0 Comments